indeks
Bertambah Dua, DPR Kini Punya 13 Komisi

Puan menyebut proses penentuan pimpinan Komisi yang diusulkan dari fraksi-fraksi juga sudah dibicarakan.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: R. Fadli

Google News
Alat Kelengkapan Dewan
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: KBR/Ardhi Ridwansyah)

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat DPR menetapkan penambahan dua Komisi, yang sebelumnya berjumlah 11 kini menjadi 13 Komisi.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, keputusan itu sudah mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi di DPR.

Puan menyebut proses penentuan pimpinan Komisi yang diusulkan dari fraksi-fraksi juga sudah dibicarakan.

“Secara baik, tenang, adem ayem, keputusan tentang komposisi dan kesepakatan siapa sesuai dengan proposionalitasnya jumlah anggota yang ada, siapa kemudian yang memimpin komisi-komisi dari 13 komisi yang ada dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD yang ada,” ucapnya usai rapat pimpinan di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/10.2024).

Ketua DPR Puan Maharani juga mengatakan, penambahan jumlah Komisi di DPR sebagai bentuk penyelarasan dari rencana pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan menambah jumlah kementerian.

“Dengan penambahan kementerian-kementerian seperti direncanakan oleh pemerintah sehingga memang ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif,” katanya.

Selain Komisi, lanjut Puan, ada juga penambahan satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR yakni Badan Aspirasi Masyarakat. “Akan ada satu penambahan badan yang nantinya bertugas untuk bisa menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran bakal berjumlah 44 hingga 46 kementerian.

Baca juga:

Puan: Alat Kelengkapan Dewan Sebisa Mungkin Menyesuaikan Postur Kabinet Prabowo

DPR RI
Komisi DPR
AKD DPR
Puan Maharani
Kabinet Prabowo
Komisi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...