NASIONAL

Tak Setuju OTT Dihapus, Alexander Marwata: Tak Ada Nomenklatur, Tapi...

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan istilah OTT memang tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, operasi tersebut bagian dari penindakan

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

Google News
KPK
Ilustrasi barang bukti korupsi yang diperoleh dari operasi tangkap tangan oleh KPK (FOTO: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memastikan operasi tangkap tangan (OTT) tetap dilakukan dalam pemberantasan korupsi, meski pimpinan berganti.

Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024) menanggapi hasil pemilihan pimpinan lembaga antirasuah itu untuk periode 2024-2029.

"Ya tetap ada dong (OTT), karena itu bagian dari kegiatan penindakan untuk mengungkap kejahatan korupsi dalam hal ini tindak pidana suap. Hanya kegiatanya dengan cara-cara yang sifatnya tertutup, dengan surveilans dengan penyadapan," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan istilah OTT memang tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, operasi tersebut bagian dari penindakan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap.

Alex juga mengaku sudah meminta klarifikasi Johanis Tanak terkait keinginan meniadakan OTT tersebut.

"Saya rasa nggak hilang, hanya mungkin nomenklaturnya perlu diluruskan. Kegiatan tangkap tangan ini, penyelidikan untuk menangkap tindak pidana korupsi. Jadi pak Tanak sudah saya klarifikasi," kata Alex.

Sementara itu, menanggapi pimpinan baru, Ia menilai siapapun pimpinan baru, tak akan membawa perubahan jika tak dibarengi dengan komitmen.

"Siapa pun pimpinan atau ketua KPK tidak akan banyak membawa dampak perubahan dalam pemberantasan korupsi kalau tidak ada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan terutama Presiden dan pimpinan lembaga penegak hukum," ujar Alex

Namun menurut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terpilihnya pimpinan KPK yang baru bisa jadi momentum keberlanjutan pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Sebelumnya, pimpinan baru KPK mendapat sorotan, karena diwarnai kontroversial terpilihnya Johanis Tanak. Johanis merupakan pimpinan KPK periode saat ini yang mengusulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dihapus.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK periode 2024-2029, Johanis Tanak beralasan, operasi senyap itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seandainya saya bisa menjadi, mohon izin, ketua (KPK), saya akan tutup/close karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (19/11/2024).

Pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak menyebut akan terjadi tumpang tindih ketika kata operasi yang berarti terencana, dipertemukan dengan tangkap tangan yang sifatnya langsung seketika menindak.

Dia mengatakan selama menjadi wakil ketua KPK periode 2019-2024, ia menganggap operasi tangkap tangan tidak tepat. Namun, mayoritas di KPK mengatakan OTT tetap berlaku karena sudah menjadi tradisi di KPK.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!