NASIONAL

Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sidang ditunda karena belum terpenuhinya syarat kuorum sidang.

AUTHOR / Rony Sitanggang

EDITOR / R. Fadli

Paripurna pengesahan RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menskor Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/08/24). (DPR)

KBR, Jakarta -  Rapat Paripurna DPR yang sedianya dimulai pukul 10 pagi tadi terpaksa ditunda. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sidang ditunda karena belum terpenuhinya syarat kuorum sidang. Rapat kemudian diskor selama 30 menit.

Pagi ini paripurna DPR sedianya mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Paripurna digelar setelah Baleg dan Pemerintah menyepakati sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada. Di antaranya partai politik atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon dengan syarat memiliki sedikitnya 20 kursi atau mendapat 25 persen akumulasi suara. Sementara partai yang tidak memiliki kursi dapat mengajukan calon dengan syarat mendapat suara minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk di daerah tersebut.

Baleg juga memutuskan usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Padahal MK menyebut usia calon terhitung sejak penetapan.

Kontan keputusan itu mengundang syak wasangka. Di media sosial sejak kemarin ramai "alarm peringatan darurat". Peringatan darurat itu lantas diikuti dengan seruan dari sejumlah tokoh masyarakat, influencer, pesohor sampai guru besar dari berbagai perguruan tinggi. Mereka menyerukan untuk mengawal konstitusi.

Seruan di dunia maya itu lantas bergulir di dunia nyata. Aksi kawal konstitusi dari pembegalan berlangsung di depan Gedung DPR dan di berbagai daerah pada Kamis (22/08/24).

Baca juga:

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!