NASIONAL

Surati Satgas Pemberantasan Judi Online, KPAI Minta Dilibatkan Tangani Anak Kecanduan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta untuk dilibatkan dalam penanganan kasus judi online yang melibatkan anak-anak.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Agus Luqman

Surati Satgas Pemberantasan Judi Online, KPAI Minta Dilibatkan Tangani Anak Kecanduan
Warga melihat iklan judi online melalui gawai di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta untuk dilibatkan dalam penanganan kasus judi online.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan hal itu karena pemain judi online juga mencakup anak-anak bahkan di bawah usia 10 tahun.

Ia mengatakan penanganan kasus anak kecanduan judi online membutuhkan intervensi dari KPAI.

Ai Maryati mengatakan permintaan itu sudah disampaikan melalui surat ke Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

“Kami sangat memohon untuk menindaklanjuti hasil-hasilnya, kami sedang bersurat hari ini ke satgas bahwa angka-angka ini harus ditindaklanjuti dengan berbagai leading sector, tentu kami berkepentingan memeperoleh peta anak-anak ini berada karena bagaimana pun anak-anak ini harus kita berikan langkah-langkah intervensi dan mitigasi ya,” ucap Maryati kepada KBR Media, Jumat (21/6/2024).

Baca juga:


Maryanti juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemberantasan judi online secara terstruktur mulai dari pemblokiran, penelusuran hingga penindakan.

“Mulai dari pemblokiran, mengeluarkan blueprint atas transaksi keuangan yang mencurigakan, siapa saja yang menjadi penyelenggara mungkin rotasi keuangannya sudah diketahui siapa bandarnya, masuk ke transaksi siapa dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto membeberkan korban judi online dari berbagai segmen usia.

Dari data demografi pemain judi online usia di bawah 10 tahun ada dua persen dengan jumlah terdeteksi ada 80 ribu anak. Sedangkan usia 10 -20 tahun ada 11 persen, atau sekitar 440 ribu orang. Pemain usia 21-30 tahun ada 13 persen berjumlah 520 ribu. Usia 30-50 tahun ada 40 persen berjumlah 1,64 juta orang, dan usia diatas 50 tahun ada 34 persen sebesar 1,35 juta orang.

“Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,7 juta,” kata Hadi Tjahjanto, usai rapat tingkat menteri terkait pemberantasan judi online dipantau via kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/6/2024).

Nominal uang yang dipertaruhkan untuk judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah berkisar Rp10 ribu sampai Rp100 ribu rupiah. Sedangkan untuk ekonomi menengah ke atas Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.

Baca juga:


  • Judi Online
  • KPAI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!