NASIONAL

Sultan Klaim Yogyakarta Berhasil Turunkan Angka Klitih

"Kelompok Jaga Warga ini, harapan saya, kalau masyarakat salah paham dengan tetangga ya Pak Lurahnya dibantu LPM menyelesaiakan dan rampung."

AUTHOR / Ken Fitriani

Klitih
Elemen warga di Yogyakarta gelar aksi damai menuntut Perda Pencegahan Klitih (9/1/2019). (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

KBR, Yogyakarta - Angka kejahatan jalanan (klitih) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun 83 persen. Penurunan ini, menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berdasarkan penghitungan dengan berbasis hasil kerja sama antara Polda DIY bersama aktivitas Kelompok Jaga Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Sudah dihitung turunnya delapan puluh tiga persen. Kan kita juga kerjasama dengan Polda dan Kelompok Jaga Warga di level bawah," kata Sultan di Kaliurang, Sleman, DIY, Senin (18/9/2023).

Sultan menegaskan, aktivitas Kelompok Jaga Warga dan kerja LPM yang penuh tanggung jawab berhasil membuat masyarakat yang tinggal di desa merasa aman dan nyaman ketika beraktivitas di luar rumah.

"Kalau tidak berani keluar rumah berarti ada aspek-aspek kriminalitas yang terjadi sehingga untuk mencari sesuap nasi itu susah," jelasnya.

Dilanjutkannya, aktivitas Kelompok Jaga Warga dan kerja LPM memiliki tugas yang saling berbeda meskipun perannya sama-sama penting.

"Kalau masyarakat tidak merasa aman dan nyaman itu yang tanggung jawab Kepala Daerah, bukan Polisi. Jadi kalau enggak nyaman ya Pak Lurah yang tanggung jawab dulu. Kalau enggak mampu ya ngomong sama Pak Camat. Kalau masih enggak mampu, ngomong sama Kepala Daerah baru ke Pak Gubernur. Itu yang betul," tandasnya.

Sultan berharap, kerja LPM dan Kelompok Jaga Warga bisa menjadi perangkat paling bawah dalam mengkondisikan warga masyarakat agar aman dan nyaman.

Baca juga:

- Pelaku Kejahatan Klitih Tertangkap, Sultan: Jalankan Proses Hukum

- Klitih Marak Lagi, Sultan Bentuk Pokja Penanganan

Selain itu, masyarakat juga bersama-sama diharapkan dapat menjadi subyek dalam proses membangun dan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kelompok Jaga Warga ini, harapan saya, kalau masyarakat salah paham dengan tetangga ya Pak Lurahnya dibantu LPM menyelesaiakan dan rampung, jadi enggak usah sampai urusannya ke Pengadilan. Dikompromikan saja," imbuhnya.

Berdasarkan data Satpol PP DIY, hingga saat ini sekitar 72 persen Kelompok Jaga Warga terbentuk di tingkat Padukuhan se-DIY. Ditargetkan, pada 2024 mendatang, seluruh Padukuhan di DIY sudah memiliki Kelompok Jaga Warganya masing-masing.

Wujudkan Ketertiban Masyarakat

Dikutip dari laman jogjaprov.goid, UU No. 23 tahun 2014 dan UU No. 13 tahun 2013 mengamanatkan, tugas utama Kepala Daerah adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk itu, DIY memaksimalkan keberadaan Jaga Warga untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dari level paling bawah.

Kelompok Jaga Warga berjumlah maksimal 25 orang di setiap kampung dengan tugas membantu dalam menyelesaikan konflik sosial. Mereka juga bertindak sebagai perwakilan warga dalam menyampaikan aspirasi, membantu pranata sosial masyarakat, serta ikut menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dari segi kedudukan, kelompok Jaga Warga berada satu tingkat di atas pranata sosial. Mereka akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kampung. Ada unsur polisi dan TNI di dalam Jaga Warga untuk mendampingi kelompok tersebut. Memang tidak semua persoalan diselesaikan oleh Jaga Warga. Namun setidaknya, ada permasalahan-permasalahan yang tidak perlu masuk pada ranah hukum bisa diselesaikan secara mandiri tapi tetap adil.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!