NASIONAL

Sudah Masuk Tahapan Pemilu, DPR: Tak Mungkin Revisi Presidential Threshold

"Saat ini partai politik sudah memasuki proses tahapan pemilu. Sehingga untuk revisi UU Pemilu waktunya tidak mencukupi. "

Heru Haetami

Sudah Masuk Tahapan Pemilu, DPR: Tak Mungkin Revisi Presidential Threshold
KPU menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Poin revisi salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dasco mengatakan, saat ini partai politik sudah memasuki proses tahapan pemilu. Sehingga untuk revisi UU Pemilu waktunya tidak mencukupi.

"Jadi kita bukan tidak aspiratif ya. Tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi undang-undang pemilu itu mungkin dilakukan, tapi nanti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Jokowi: Dulu Ikut Presidential Threshold 20 Persen, Sekarang Kok Beda...

Dia mengklaim, DPR tetap membuka peluang merevisi undang-undang tersebut untuk mengubah ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dia juga mengklaim, DPR tetap menampung aspirasi masyarakat yang ingin menurunkan presidential threshold.

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Menurut Dasco, aturan yang sebelumnya pernah direvisi pada tahun 2017 itu sudah sesuai masukan dari masyarakat.

"Jadi kita bukan tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat, tetapi kemudian UU yang dibuat itu, revisi tahun 2017 itu sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Nah tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian mungkin akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi yang waktunya juga nggak akan cukup," katanya.

Baca juga: Uji Materi UU Pemilu, MK Putuskan Partai Lama Ikuti Verifikasi

Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden kembali diperbincangkan menjelang tahun politik 2024. Menanggapi itu, partai politik ada yang tegas mendukung, ada pula partai yang menginginkan ambang batas diturunkan atau bahkan dihapuskan menjadi 0 persen.

Usulan ambang batas menjadi 0 persen ini juga sempat disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, jika presidential threshold diturunkan, demokrasi di Indonesia diharapkan tidak lagi diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

Editor: Wahyu S.

  • undang-undang pemilu
  • presidential threshold

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!