"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW."
Penulis: Rony Sitanggang
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Meiriska Widjaja atau MW, ibunda dari Ronald Tannur menjadi tersangka suap miliaran rupiah.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan hingga membuat kekasihnya Dini Sera meninggal, namun Ronald justru divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meiriska dijadikan tersangka suap dan gratifikasi dalam upaya membebaskan anaknya dari proses hukum di Pengadilan Negeri Surabya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," Kata kata Abdul Qohar saat konferensi pers, Senin (04/11/24) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya total sebesar Rp 3,5 miliar.
Dalam kasus penganiayaan hingga meninggal itu, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
Kasus suap ini kemudian melebar hingga menyeret bekas pajabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dengan sitaan senilai hampir Rp1 triliun.
Baca juga:
- KPK Siap Usut Dugaan Jual-Beli Hasil Sidang Dalam Vonis Bebas Gregorius Ronald
- Keluarga Korban Minta Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Disanksi Berat
- Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Pada Agustus lalu, Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Anggota KY Joko Sasmito mengatakan ketiga hakim terbukti melanggar etik usai dilakukan investigasi.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," ujar Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas. Insiden itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023.
Vonis ini menjadi sorotan karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Ronald hukuman 12 tahun penjara.