NASIONAL

Suap Penerimaan Mahasiswa, Rektor Unila Tersangka

""Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.""

Dwi Reinjani

Rektor Unila tersangka suap
Rektor Unila Karomani tersangka suap penerimaan mahaswa, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/22). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022.  Wakil Ketua KPK Nurul Gufron  mengatakan, dalam kasus ini sebanyak  delapan orang diciduk dari tiga daerah.

"Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Saudara KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024. Dua HY Wakil Rektor Satu Bidang Akademik Universitas Lampung, tiga MB Ketua Senat Universitas Lampung, empat BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, lima ML dosen, enam AF Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, tujuh AT Ajudan KRM, delapan AD swasta,"ujar Gufron, Minggu (21/08/2022).

Gufron menyebut, para mahasiswa menyuap kampus dengan uang sebesar Rp100 hingga Rp350 juta agar bisa diterima di universitas tersebut. Proses suap menyuap ini dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.

Dalam Proses seleksi mandiri itu, kata Gufron, KRM aktif terlibat langsung di setiap proses. Salah satunya dengan memerintahkan pegawainya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.

"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.

 Baca juga:

Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat (19/8) malam,  KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

KPK menyita  barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

Editor: Rony Sitanggang

  • Bupati Pemalang
  • ali fikri
  • dugaan suap
  • kasus ott bupati pemalang
  • OTT KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!