indeks
Sritex Pailit, Pemerintah Cari Jalan Pekerjakan Kembali Karyawan

Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor

Penulis: Astri Septiani

Editor: Muthia Kusuma

Google News
Sritex
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Mohammad Ayudha)

KBR, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan perhatian penuh terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sritex. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor, guna menghidupkan kembali produksi serta menyerap tenaga kerja yang telah terdampak PHK dengan skema baru.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan, untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun kita berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil" kata Prasetyo dalam siaran pers, hari ini.

Baca juga:

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, skema baru tersebut yakni para karyawan PT Sritex nantinya akan didata dan dipekerjakan oleh investor yang menyewa PT Sritex.

"Jadi skemanya seperti tadi dari sampaikan ini akan disewa kemudian secara paralel teman-teman atau karyawan-karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya ya akan ikut bekerja kembali akan dipekerjakan kembali kira-kira begitu," kata Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Kurator PT Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin memastikan pihaknya telah membuka opsi penyewaan aset perusahaan dalam rangka mempertahankan nilai aset. Kata dia, langkah itu diharapkan dapat membuka peluang bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

Sebelumnya, PT Sritex memutus kontrak ribuan pekerjanya. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sritex ihwal status kepailitan. Dengan penolakan tersebut, PT Sritex masih berstatus pailit seperti putusan Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang. Sritex pailit karena memiliki utang hingga belasan triliun rupiah, dan tak mampu melunasinya. Sritex adalah perusahaan tekstil yang sanggup memproduksi 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara.

Baca juga:

Mensesneg
PT Sritex
Prabowo Subianto
PHK massal

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...