NASIONAL

Sritex Pailit, Mendag Bantah Aturan Impor Jadi Biang Kerok

"Justru Permendag 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil"

AUTHOR / Yudha Satriawan

EDITOR / Muthia Kusuma

Sritex
Karyawan PT Sritex kenakan pita hitam sebagai simbol perlawanan atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang, Jateng, Senin (29/10/24). (KBR/Yudha)

KBR, Sukoharjo- Menteri Perdagangan, Budi Santoso membantah tudingan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan larangan batas barang impor menjadi penyebab merosotnya industri tekstil dalam negeri, termasuk PT Sritex.

"Permendag 8 itu berlaku tanggal berapa? 17 Mei 2024, masa segitu perusahaan tekstil mati. Permendag 8 itu tidak mengganggu industri dalam negeri. Tahu nggak tekstil yang diatur dalam Permendag 8 itu apa? Justru Permendag 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil, syarat impor produk tekstil harus ada pertimbangan dari Kementerian Perindustrian. Pakaian jadi itu juga diatur kuotanya.” ujar Budi saat kunker di Sukoharjo dan Solo, Kamis, (31/10/2024).

Baca juga:

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, kuota impor dan bea masuk anti-dumping juga telah diterapkan untuk melindungi produk tekstil lokal.

Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha tekstil, termasuk PT Sritex menyuarakan kekhawatiran terkait penghapusan syarat peraturan teknis dalam Permendag 8/2024. Mereka takut, penghapusan itu akan mempermudah masuknya produk tekstil impor dan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terlilit utang puluhan triliun, dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang Senin lalu.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!