NASIONAL
Sritex Pailit, Badai PHK Pekerja di Industri Tekstil Diperkirakan Tak Terbendung
Kepailitan Sritex, diperkirakan menyebabkan 20 ribu buruh terancam kehilangan pekerjaan dan pesangon.

KBR, Jakarta- PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin, (21/10/2024). Kepailitan ini terjadi karena Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon. Putusan itu tercantum pada nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Kondisi ini tak mampu membendung bertambahnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil sepanjang tahun 2024. Kepailitan Sritex, diperkirakan menyebabkan 20 ribu buruh terancam kehilangan pekerjaan dan pesangon.
Pemerintah belum memutuskan langkah strategis untuk mengatasi badai PHK di industri tekstil. Wakil Menteri Perindustrian, Faizol Riza memastikan pihaknya segera mengumumkan upaya yang diambil pemerintah. Kata dia, saat ini pemerintah masih merancang kebijakan khusus guna mencegah terjadinya PHK massal di industri tekstil.
“Kita prihatin betul, terutama tekstil kita mendapatkan tekanan. Insyaallah dalam waktu dekat, dalam waktu dekat kita Kementerian Perindustrian akan mengambil sikap untuk industri tekstil ini,” ucap Faizol Riza kepada wartawan di Kantor Kemenperin, pada Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per 26 Agustus 2024, sebanyak 23.365 pekerja tekstil di-PHK. Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi memperkirakan jumlah PHK pada Januari-Agustus tahun ini lebih tinggi sekitar 5.000 kasus ketimbang periode yang sama tahun 2023.
Di lain pihak, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut industri tekstil dan garmen masih akan menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember mendatang. Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana memperkirakan gelombang PHK akan menjerat sekitar 70 ribu pekerja sepanjang tahun ini. Menurutnya, kondisi ini merupakan imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga:
- DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Badai PHK
- Buruh Korban PHK Tak Kunjung Terima Bansos. Apa Kendalanya?
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!