"Ini menunjukkan bagaimana impunitas itu betul-betul terjaga di institusi kepolisian ini,” ucap Arif.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kenaikan pangkat enam perwira yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menyeret bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana mengatakan kenaikan pangkat untuk anggota yang terlibat kasus itu merupakan contoh adanya impunitas di tubuh Polri.
“Bahkan kemudian seperti yang terjadi hari ini enam pejabat kepolisian yang terlibat dalam kasus Sambo itu justru naik pangkat. Nah ini menunjukkan bagaimana impunitas itu betul-betul terjaga di institusi kepolisian ini,” ucapnya dalam diskusi daring bertajuk “Darurat Reformasi Polri” dipantau via Youtube Yayasan LBH Indonesia, Senin (9/12/2024).
Arif mengatakan hukum perlu ditegakkan termasuk jika ada keterlibatan anggota polisi. YLBHI, kata dia, mendesak Presiden dan DPR untuk memastikan kasus-kasus yang melibatkan polisi sebagai pelaku tidak hanya dituntaskan tetapi juga tidak terulangnya praktik impunitas.
“Aturan yang berlaku ditegakkan jangan sampai kemudian ada upaya menghalang-halangi proses penegakkan hukum jangan sampai kemudian hanya disidang etik kemudian pidananya diloloskan,” tutur Arif.
Sebelumnya, sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaratm, dengan terpidana bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, kembali aktif bertugas setelah mendapat sanksi. Bahkan mereka mendapatkan promosi jabatan strategis.
Ada enam polisi bekas anak buah Sambo tersebut yang diganjar kenaikan jabatan. Mereka adalah Budi Herdi, Murbani Budi Pitono, Denny Setia Nugraha Nasution, Susanto, Handik Zusen, dan Chuck Putranto.
Baca juga:
- KontraS: Reformasi Polri Gagal di Era Jokowi