NASIONAL

Soal Laporan LHKPN Tidak Jujur, KPK Bilang Begini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk menindaklanjuti hal tersebut.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

LHKPN
Ilustrasi Laporan LHKPN

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya perbaikan peraturan perundang-undangan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Hal ini menyikapi banyaknya pejabat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan benar atau bahkan tak kunjung melaporkan yang disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saat ini kata dia, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi pemberian sanksi ke institusi di mana pejabat itu berada.

"KPK tentu punya harapan besar ya terkait dengan pengaturan LHKPN ini agar sanksi yang diberikan bisa lebih tegas. Karena di dalam PP 94 tahun 2021 mengatur secara tegas bahwa ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan harta kekayaan bagi PNS itu akan dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang, dan berat sesuai dengan jabatan yang bersangkutan. Belum masuk ke sanksi pidana. Di mana ranah itu menjadi ranah kepegawaian di instansi yang bersangkutan, bukan ranahnya KPK," ujar Budi kepada KBR, Kamis (12/12).

Budi Prasetyo pun mengimbau agar para penyelenggara negara segera melaporkan harta kekayaannya maksimal tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

"KPK secara intens terus menghimbau kepada para penyelenggara negara bahwa kepatuhan LHKPN itu tidak hanya terkait dengan waktu pelaporan saja, tapi juga bagaimana kebenaran dalam isiannya. Nah itu akan menghindari ketika nanti KPK melakukan verifikasi dan ada temuan bahwa isian-isian itu kurang sesuai. Nah itu nantinya malah menjadi repot kalau tidak sesuai," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan, hingga 6 Desember 2024, baru 74 pejabat Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHKPN.

”Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 74 sudah lapor LHKPN-nya dan 50 belum lapor,” katanya.

Rinciannya;
- 52 dari jajaran menteri dan kepala lembaga sebanyak 36 sudah lapor, dan 16 yang belum lapor.
- 57 dari tingkat wakil menteri atau wakil kepala lembaga sebanyak 31 sudah lapor dan 26 belum lapor.
- 15 dari utusan khusus atau staf khusus, 7 sudah lapor dan 8 belum lapor.

Baca juga:

- KPK Ingatkan Raffi Ahmad Segera Lapor LHKPN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!