NASIONAL

SMS Nasabah Tanpa Izin, Perbanas Usul Model Pengawasan Berbasis Teknologi

Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) mengusulkan model pengawasan berbasis teknologi informasi, untuk memantau perbankan yang masih mengirimkan SMS produk tanpa izin nasabah.

AUTHOR / Eli Kamilah

SMS Nasabah Tanpa Izin, Perbanas Usul Model Pengawasan Berbasis Teknologi
sms, bank, nasabah

KBR, Jakarta - Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) mengusulkan model pengawasan berbasis teknologi informasi, untuk memantau perbankan yang masih mengirimkan SMS produk tanpa izin nasabah. 


Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menelusuri bank mana yang masih menawarkan produk melalui pesan singkat. Selain pengawasan, kata Sigit pemerintah juga perlu menerapkan sanksi tegas pada semua bank.


"Itu dengan teknologi informasi yang ada, terutama dengan telekomunikasi,mereka kan bisa mencari siapa yang menawarkan produk itu. Ini kan selama ini sudah dilarang, tetapi kenyataannya masih ada, artinya pengakan hukumnya belum baik. Jadi kita harus perbaiki itu dulu," kata Sigit. 


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SE-OJK) Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan. Surat edaran ini dikeluarkan pada kemarin. 


Sejak 6 Agustus lalu, OJK menerapkan mekanisme perlindungan konsumen keuangan. Dalam aturan itu, bank dan lembaga keuangan wajib melindungi kerahasiaan data nasabah. Pelaku jasa keuangan juga wajib memberikan edukasi mengenai layanan jasa keuangan, tapi dilarang menawarkan produk tanpa persetujuan konsumen. Misalnya melalui pesan pendek SMS atau telepon.


Editor: Antonius Eko 


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!