Miras ditemukan tersimpan di dalam botol plastik air mineral.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menemukan handphone (HP) dan minuman keras (miras) saat sidak usai kasus pungutan liar (pungli) terbongkar. Sidak dilakukan di rutan KPK cabang gedung Merah Putih.
Plt Kepala Cabang Rutan KPK Togi Robson Sirait mengatakan ponsel itu merupakan sisa barang dari kasus pungli rutan yang belum dikeluarkan. Sementara miras ditemukan tersimpan di dalam botol plastik air mineral.
Togi memastikan akan terus menggencarkan sidak ke rutan. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen KPK dalam membenahi lembaganya sendiri.
"Saat ini sidak itu bukan dilakukan secara rutin jadwalnya ada. Tapi kami bicara jumlah minimal per bulannya harus ada. Yang menentukan sidak itu siapapun bisa. Ada kecurigaan satu atau dua hal kecil maka kami sidak, dan siapapun yang melakukan sidak kami akan laporkan ke inspektorat," ujar Togi kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, KPK memproses 15 pegawainya yang terlibat pungli di rutan. Pungli diduga terjadi sejak 2019 dengan menghasilkan uang sekitar Rp6,3 miliar.
Mereka diduga menerima Rp3-10 juta setiap bulannya. Modusnya dengan menyelundupkan gawai hingga makanan agar tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
Dewas KPK telah menjatuhkan vonis sanksi berat kepada tiga terperiksa. Ketiganya yaitu bekas Plt Kepala Rutan Cabang KPK Ristanta, bekas Koordinator Keamanan dan Ketertiban Sopian Hadi, serta Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi.
Dewas menyatakan mereka bersalah atas pelanggaran etik terkait pungli tersebut.
Baca juga:
- Bos Pungli Rutan KPK Dihukum Permintaan Maaf Terbuka
- 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya