NASIONAL

Sengketa Pilpres, Pakar Ini Prediksi Putusan MK Tidak Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

"Pakar hukum tata negara ini memprediksi putusan MK pada sengketa pilpres 2024 tidak mengubah kemenangan Prabowo-Gibran."

Shafira Aurel

Sengketa Pilpres, Pakar Ini Prediksi Putusan MK Tidak Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
Suasana sidang lanjutan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto memprediksi putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil Presiden terpilih.

Menurutnya putusan MK nanti hanya akan ada dua kemungkinan. Pertama, kemungkinan MK akan mengatakan dalih-dalih yang disampaikan pihak pemohon 01 dan 03 itu mungkin benar tetapi tidak dapat terbukti sebagai sebuah pelanggaran kecurangan pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Yang kedua, bisa jadi MK itu akan keluar dari positivistik itu tetapi akan melihat prospek kedepan. Sehingga putusannya boleh jadi tidak akan mengubah kemenangan Prabowo-Gibran. Tetapi isinya rekomendasi-rekomendasi atau perbaikan-perbaikan terhadap sistem pemilu. Sehingga pemilu kemarin itu mungkin MK akan mengatakan ada potensi kecurangan, tetapi tidak terbukti sebagai kecurangan. Oleh karena itu putusannya itu akan memberikan solusi perbaikan-perbaikan untuk Pemilu 2029,” ujar Agus kepada KBR, Senin (15/4/2024).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto juga menduga MK mengalami kesulitan dalam mengutus perkara sengketa pemilu ini. Sebab waktu sidang yang sikat dan minimnya keterangan para ahli menjadi salah satu faktor yang menjadi kendala majelis hakim mendalami perkara.

Baca juga:

Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Tim 01 dan 03 kompak meminta agar pasangan calon terpilih nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Dan memohon agar KPU melalukan pemilihan umum ulang bagi capres dan cawapres.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah rampung pada Jumat (5/4). Delapan hakim konstitusi selanjutnya menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pengumuman putusan rencananya digelar pada 22 April 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden (pilpres) 2024. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dan meraih 95.876.820 suara dari total 38 provinsi di tanah air.

Sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.846.616 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud meraih 26.923.123 suara.

Editor: Agus Luqman

  • PHPU
  • MK
  • Prabowo-Gibran

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!