NASIONAL

Sejumlah Saksi dari 01 Beberkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Vid Adrison menyebut perolehan suara Prabowo jika tanpa dukungan Jokowi dan bansos hanya sekitar 42 persen

AUTHOR / Muthia Kusuma

sidang
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024) (FOTO: Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Sejumlah saksi membeberkan berbagai dugaan kecurangan dan intervensi pada Pemilu Presiden 2024. Hal itu disampaikan para saksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu atau PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini.

Para saksi yang dihadirkan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut pilpres 2024 diwarnai intervensi dari Presiden Joko Widodo, dan tidak sesuai asas pemilu yang bebas, jujur dan adil. Mereka menilai kemenangan Prabowo-Gibran layak dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan menyebut sejumlah pejabat yang mendukung Prabowo -Gibran melanggar aturan syarat pejabat negara boleh melakukan kampanye, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan negara.

"Hukum Administrasi yang dikenal dengan istilah onrechtmatig besture (melanggar hukum atau aturan dalam menjalankan tugasnya). Itu ada empat kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah tindakannya itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemungkinan kedua tergolong sebagai perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum administrasi adalah ada penyalahgunaan wewenang di situ. Kemudian yang ketiga tindakan itu ada unsur sewenang-wenang. Kemudian yang keempat, tergolong sebagai PMH (onrechtmatig besture) dalam hal itu adalah tindakannya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ucap Ridwan saat sidang sengketa PHPU di MK, Senin, (1/4/2024).

Pakar hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan menambahkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden juga tidak sah secara hukum administrasi. Menurutnya, pada saat pendaftaran capres dan cawapres, peraturan KPU terkait usia minimal capres dan cawapres belum diubah. Karena itu, penetapan hasil pemilu oleh KPU juga patut dianggap cacat.

Saksi ahli lainnya menyoroti pembagian bansos oleh Presiden Jokowi yang dinilai menguntungkan Prabowo-Gibran.

Ahli Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison mengatakan, ada kejanggalan pembagian bansos oleh Jokowi yang besarannya justru meningkat, sementara persentase masyarakat miskin menurun. Vid Adrison mengatakan belanja Perlinsos naik lebih dari 4 persen, menjadi 14,50-an persen pada tahun lalu.

"Sekarang pertanyaannya adalah ‘Apa efek dari kunjungan ini?’ saya melakukan pengujian statistik lagi ya. Ternyata memang ada kenaikan perolehan suara paslon 02 yang cukup besar jika dibandingkan dengan suara Prabowo pada pilpres 2019 dengan rata-rata minimal kenaikan 32 persen,” ucap Vid.

Ahli Ekonom dari Universitas Indonesia, Vid Adrison menyebut perolehan suara Prabowo jika tanpa dukungan Jokowi dan bansos hanya sekitar 42 persen atau kurang dari 50 persen dan harus digelar dua putaran.

Sebelum itu, Presiden Joko Widodo pernah membantah mempolitisasi penyaluran program bansos kepada masyarakat menjelang hari pencoblosan. Ia menegaskan penyaluran bansos sudah mulai dilakukan sejak September 2023 dan melalui mekanisme di DPR.

Lantas Apa pandangan kalangan kelompok masyarakat sipil terkait keterangan para saksi ahli dalam sidang sengketa PHPU? Cukup kuatkah pandangan ahli tersebut untuk menganulir hasil Pemilihan Presiden 2024?

Simak informasi selengkapnya dan berbagai informasi pilihan KBR lainnya di podcast KBR Sore di www.kbrprime.id, spotify dan platform lainnya.  

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!