NASIONAL

RUU TNI, Hadi Janji Tak Ada Dwifungsi

" Itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah ya."

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Rony Sitanggang

Dwifungsi
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjamin Revisi Undang-Undang tentang TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI (Angkatan Bersentara Republik Indonesia).  Hadi bilang, Revisi UU TNI akan memperluas tugas TNI di kementerian dan lembaga namun tidak akan menyentuh ranah politik.

"Berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR. Sehingga sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR sudah tidak ada lagi dwifungsi. Itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah ya. Jadi dalam pembahasan nanti tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak," kata Hadi dalam acara Dengar Pendapat Publik, Kamis, (11/7/2024).

Hadi Tjahjanto juga menjamin, akan melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI.

Hadi memastikan pemerintah terbuka terhadap segala masukan. Sehingga substansi muatan revisi dua undang-undang itu mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Selayaknya sebilah pedang, penyusunan RUU TNI dan RUU Polri juga harus melalui tempaan dan pengasahan yang matang. Agar dapat digunakan sebagai instrumen untuk menjawab tantangan dalam bidang pertahanan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum," kata Hadi.

Baca juga:

Rencana revisi RUU TNI dan RUU Polri menuai kritik dari sebagian kalangan. Di antaranya melanggengkan impunitas dan mengembalikan dwifungsi ABRI atau pelibatan TNI dalam politik seperti pada masa orde baru.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!