NASIONAL

RUU PPRT Mandek, Baleg: Ada di Pimpinan DPR

"Sampai sejauh ini, ibu Puan belum ada tanda-tanda kapan beliau berkenan RUU ini bisa dibawa ke Bamus "

AUTHOR / Hoirunnisa

Aliansi Mogok Makan RUU PPRT
Aliansi Mogok Makan Untuk Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga konpers di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (06/08/23). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta– Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mandek di meja pimpinan. Menurut Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah belum ada tanda pembahasan sampai pada masa penutupan sidang   Juli lalu.

Kata dia hingga kini juga  belum ada tanda-tanda RUU tersebut dibahas pada   masa sidang Agustus ini.

"Sampai sejauh ini, ibu Puan belum ada tanda-tanda kapan beliau berkenan RUU ini bisa dibawa ke Bamus dan di dorong secepatnya bisa di bahas di DPR bersama dengan pemerintah. Mandek di meja pimpinan itu mungkin di meja ketua. Nah ini yang perlu pertanyakan kenapa Ketua DPR tidak secepat mungkin merespon aspirasi dari kalangan marjinal," ujar Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah kepada KBR, Minggu (6/8/2023).

Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut dorongan publik sangat diperlukan guna keberhasilan RUU PPRT ini. Kata dia,   dorongan dari pemerintah sudah cukup baik memberikan respon.

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa itu  menyebut kerap memberi dorongan untuk langkah baru dari RUU PPRT kepada pimpinan DPR. Namun belum ada perubahan sikap hingga kini.

"Kalau menunggu kesepakatan bulat dari pimpinan DPR kita khawatir ini akhirnya menjadi penyanderaan. Karena mungkin beberapa pertimbangan dan kepentingam yang belum ketemu satu sama lain," kata Luluk.

Ia mengatakan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT mandek dan tidak bisa menunggu lagi demi perlindungan para pekerja. Dia  berharap RUU dapat segera di bahas pada masa sidang yang akan datang, mengingat memasuki tahun politik.


Baca juga:

- Desak RUU Disahkan, Aliansi Pekerja Rumah Tangga Ancam Mogok

- Pemerintah Tuntas Bahas DIM RUU PPRT

Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023 yang digelar Selasa, 21 Maret 2023.

Latar belakang pengajuan RUU PPRT tersebut di antaranya agar PRT tidak lagi dipandang sosok pelayan melainkan pekerja. Sebagai pekerja PRT memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Oleh sebab itu , sebagai bagian dari warga negara, PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!