NASIONAL

RUU PMI Belum Atur Perlindungan Pekerja Migran Nonprosedural

Di dalam secara keseluruhan (RUU PMI) tidak ada melihat kita mengantisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal sama sekali nggak ada di sini

AUTHOR / Siska Mutakin

EDITOR / Resky Novianto

Google News
pmi
Sejumlah WNI korban penipuan kerja berjalan saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M Akbar

KBR, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) diminta tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja migran legal, tetapi juga mengatur antisipasi terjadinya pekerja migran nonprosedural.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira saat rapat panitia kerja (panja) penyusunan Revisi UU P2MI di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 Maret 2025.

"Saya melihat bahwa kita mengasumsikan revisi undang undang ini hanya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang legal, nah di dalam secara keseluruhan tidak ada melihat kita mengantisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal sama sekali nggak ada di sini di pasal satu ini, sementara kita tahu bahwa sebagian besar atau lebih banyak pekerja migran Indonesia itu adalah ilegal," ucap Hugo.

Di sisi lain, Andreas juga menyoroti revisi ini tidak mempertimbangkan peran Kementerian Imigrasi yang menjadi pintu masuk bagi pekerja migran, baik yang legal maupun ilegal dalam ketentuan Pasal 1. Hanya ada pengertian mengenai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) dalam Pasal 1 Ayat 25 dan 25A.

Dia menekankan aturan yang ada tidak cukup mengatasi masalah pekerja migran ilegal.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kekhawatiran yang disampaikan Andreas telah diantisipasi karena pada Pasal 2 UU P2MI sejatinya sudah diatur.

Dia menekankan pekerja migran legal maupun ilegal pasti dilindungi pada poin-poin berikutnya. Karena, pada poin-poin berikutnya bicara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca juga:

Anggota DPR Usul Ada Klausul Pengampunan Pekerja Migran Ilegal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!