NASIONAL
RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Pergantian Periode DPR
"Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober."
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset tidak bisa diselesaikan pada DPR periode saat ini. Kata dia, hal ini dikarenakan pembahasan terkendala oleh sisa waktu yang sangat pendek.
Sisa jabatan DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada 1 Oktober 2024.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali. Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya. Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober. Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Puan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani menambahkan setiap pembahasan Undang-Undang harus memenuhi persyaratan hukum dan mekanisme yang jelas.
Baca juga:
- Jelang Akhir Masa Kerja DPR, Puluhan RUU Belum Disahkan
- 20 Tahun RUU PPRT Mandek, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Serius
- RUU Perampasan Aset Mandek, ICW Sebut Pemerintah Tak Serius
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan ketika berbicara terkait keputusan cepat DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat.
RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008. Surat Presiden atau Surpres RUU Perampasan Aset baru dikirimkan ke pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023 lalu. Tapi, Surpres itu tak kunjung dibahas DPR hingga saat ini.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!