indeks
RPP Manajemen ASN Melanggar UU TNI dan Polri?

Kewajiban mundur bagi personel atau prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil.

Penulis: Hoirunnisa

Editor:

Google News
RPP Manajemen ASN Melanggar UU TNI dan Polri?
Ilustrasi aparat TNI/Polri. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pemerintah akan mengizinkan anggota TNI dan Polri aktif mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu akan dituangkan di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. RPP ini merupakan aturan turunan Undang-Undang tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengeklaim, jabatan sipil yang bakal ditempati TNI/Polri terbatas, sebaliknya untuk ASN di institusi TNI/Polri masih dibahas.

"Soal TNI/Polri, jadi ini kami sedang urai, Pak. Untuk terkait dengan resiprokalnya, maka di RPP-nya nanti akan kami tuntaskan," kata Anas di Komisi II DPR, Rabu, (13/3/2024).

Prakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN sudah disetujui Presiden Jokowi, 5 Februari lalu. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, susunan panitia antar-kementerian (PAK) juga sudah terbentuk.

Anas mengeklaim, telah melibatkan para akademisi dan pakar profesional agar PP manajemen ASN berkualitas dan mudah diterapkan di lapangan. Ia menargetkan RPP manajemen ASN rampung 30 April 2024.

“Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa ada di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati oleh ASN. Ini keputusan rata oleh dengan presiden dan juga atas persetujuan bersama anggota dewan untuk resiprokal jabatan di TNI dan Polri. Ini sudah jadi undang-undang kok tinggal menyusun RPP-nya terkait uraian dari resiprokal TNI dan Polri,” kata Anas dikutip dari KompasTV, Kamis, (14/3/2024).

Kritik dari Parlemen

Anggota Komisi bidang Reformasi Birokrasi DPR, Mardani Ali Sera, menyoroti perpindahan anggota TNI/Polri di jabatan eselon satu dan dua di wilayah sipil. Menurut anggota Fraksi PKS tersebut, aturan ini tidak mencerminkan pelaksanaan amanat reformasi.

Ketua DPP PKS itu mengingatkan lagi amanat reformasi yang menghendaki TNI-Polri fokus pada fungsi utamanya. Itu sebab, kata dia, publik tidak bisa disalahkan jika menganggap pemerintah ingin menghidupkan lagi dwifungsi ABRI.

Dwifungsi yang dimaksud adalah suatu kondisi ketika TNI sebagai kekuatan pertahanan dan kekuatan sosial politik.

"Kita memang tetap terikat pada aturan ada slot yang boleh (TNI/Polri di jabatan sipil), tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI/Polri," kata Mardani dalam raker di Komisi II DPR, Rabu, (13/3/2024).

Hal senada disampaikan Anggota Komisi Pemerintahan (II) DPR dari PDIP, Junimart Girsang. Kata dia, potensi perluasan penempatan TNI/Polri di jabatan sipil membuat kecurigaan dan kekhawatiran di masyarakat luas.

Membahayakan Demokrasi

Poin yang sama juga dikritik kalangan masyarakat sipil. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy menyebut hal itu membahayakan demokrasi.

"Melalui undang-undang ASN TNI/Polri dapat menempati jabatan sipil. Dengan kata lain pemerintah sedang membuka pintu seluas-luasnya bagi TNI/Polri untuk menempati posisi tersebut. Hal ini jelas berbahaya bagi demokrasi karena dapat berpotensi kembali ke bayang-bayang peran dwifungsi," kata Andi kepada KBR, Kamis (14/3/2024).

Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mendesak pemerintah patuh pada konstitusi. Sebab kata dia, TNI dimandatkan mengurusi bidang pertahanan, sedangkan Polri untuk mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mundur

Menurut analisis pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, Undang-Undang tentang Kepolisian dan Undang-Undang TNI telah mengatur jelas soal kewajiban mundur bagi personel atau prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil.

Kata dia, diperlukan aturan lebih ketat dan rigid untuk mengatur pembatasan, dan bila perlu peniadaan TNI/Polri di jabatan pemerintahan.

“Setelah ini akan terbit peraturan pemerintah terkait personel TNI Polri di lembaga atau kementerian sipil yang lainnya, dan ini memang memberikan peluang kembalinya dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Saya melihatnya seperti itu, kalau RPP nanti itu tidak memberikan aturan yang tegas jelas terkait penempatan personel TNI Polri di kementerian lembaga yang lain,” kata Bambang Rukminto kepada KBR, Kamis, (14/3/2024).

Bambang menyebut alih fungsi jabatan tanpa pengunduran diri merupakan suatu pelanggaran meskipun Undang-Undang ASN terbaru membolehkan.

Kata dia, pemerintah semestinya membuat aturan tegas terkait jabatan TNI/Polri di ranah sipil dengan tidak menabrak aturan yang sudah ada.

Baca juga:

Editor: Sindu

dwifungsi ABRI
TNI
Polri
ASN

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...