NASIONAL

RI Dapat Dana Bantuan Lingkungan 156 Juta USD dari Norwegia, 100 Juta USD Dikelola BPDLH

Menteri LHK meminta para pejabat di daerah memudahkan masyarakat yang ingin memberikan usulan terkait lingkungan untuk mengakses Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

RI Dapat Dana Bantuan Lingkungan 156 Juta USD dari Norwegia, 100 Juta USD Dikelola BPDLH
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Indonesia mendapat bantuan dana dari Norwegia sebesar 156 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar 2,4 triliun untuk menangani masalah lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan sebagian dana dialokasikan untuk masalah kehutanan di daerah.

“Maka kemarin dialokasikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh provinsi di Indonesia. Jadi, 51 juta USD dari 56 juta USD artinya apa? Artinya dana itu ke daerah. Sekarang itu sudah berjalan, saya minta implementasikan dengan baik,” kata Siti Nurbaya dalam kegiatan “Aksi Bersih Serentak 2024” dipantau via kanal Youtube Kementerian LHK, Jumat (8/3/2024).

Baca juga:


Siti Nurbaya mengatakan sisa bantuan sebesar 100 juta dolar Amerika dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH. Lembaga ini merupakan lembaga profesional pengelola dana lingkungan hidup untuk pelestarian lingkungan dan pengurangan emisi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menanggulangi permasalahan lingkungan.

Siti mengatakan usulan dari masyarakat diperlukan terutama dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah.

Ia meminta para kepala OPD memberi akses mudah ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bagi masyarakat yang memberi usulan terkait lingkungan.

“Ini buat semua kepala OPD lingkungan, tolong diajak aktivisnya. Tolong diajak masyarakatnya. Bisa akses kepada BPDLH secara tidak rumit-rumit. Dan itu menurut saya yang paling penting, karena kalau aksesnya apa-apa harus melalui KLHK, apa-apa harus melalui Pak Bupati, apa-apa harus melalui kepala dinas, yang ribet, anak-anak (aktivis) jadi bosan usul lingkungan,” kata Siti Nurbaya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!