NASIONAL

Revisi UU Polri Jadi Inisiatif, DPR Klaim Untuk Kembalikan Profesionalisme

"Tetap saja harus kembali profesional pada bidangnya"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

Revisi UU Polri jadi RUU inisiatif
Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Polri menjadi RUU inisiatif, Selasa (29/05/24). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta-  DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut pembahasan RUU Polri berfokus pada usia pensiun dari 55 tahun menjadi 60. Namun, Ia menepis anggapan bahwa RUU TNI-Polri yang tengah dibahas di DPR bertujuan untuk menjadikan fungsi TNI-Polri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Tetap saja harus kembali profesional pada bidangnya tidak ada migrasi TNI Polri ke wilayah sipil kecuali keluar dari status resmi ke sebagai TNI Polri. Tetap saja domain pertahanan ada di TNI dan domain keamanan ada di Polri, tidak boleh ada migrasi," ujar Mardani dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024)

Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan   mendukung penambahan usia pensiun menjadi 60 tahun. Sebab kata dia, angka harapan hidup semakin tinggi.

"Pertimbangannya memang dengan angka harapan hidup yang tinggi, pensiun usia 55 itu masih bisa mengabdi, begitu pertimbangan utamanya," kata Mardani.

Sementara itu, Ia berharap RUU Polri ini bisa memperkuat profesionalisme polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Baca juga:

Sebelumnya, pimpinan DPR RI mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usulan inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Keempat RUU itu, antara lain: RUU Kepolisian RI, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!