BERITA

Refleksi 2021: Beragam Tagar Viral untuk Polri, Cara Masyarakat Tuntut Keadilan

"Ini sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral karena kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik"

Astri Septiani

Refleksi 2021: Beragam Tagar Viral untuk Polri, Cara Masyarakat Tuntut Keadilan
Ilustrasi. Anggota polisi berbaris menjaga aksi buruh di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta - Menjelang akhir tahun 2021, berbagai kritik gencar disuarakan oleh masyarakat melalui tagar di media sosial. 

Mulai dari tagar #percumalaporpolisi #1hari1oknum #viralforjustice hingga #noviralnojustice bertebaran di media sosial, sebagai bentuk kritik terhadap kinerja penegak hukum. 

Tagar #percumalaporpolisi muncul pertama kali pada bulan Oktober 2021. Masyarakat ramai mencuit dan mengetikkan tagar itu menyusul berita kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, viral. 

Kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan oleh ibu dari tiga anak tersebut. Dua bulan setelah laporan masuk, Kepolisian di Luwu Timur justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut. 

Saat kasus itu viral di media sosial, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan kembali melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan tersebut. 

Kasus ini bagaikan puncak kekecewaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mulai dari situ, berbagai tagar menjadi cara masyarakat menagih keadilan.

Baca juga: Masyarakat Kecewa, Tagar 'Percuma Lapor Polisi' Viral di Media Sosial 

Peneliti LSM di bidang HAM, Kontras, Rozy Brillian menilai, tagar #percumalaporpolisi merupakan bentuk kritik publik atas kinerja Korps Bhayangkara yang harus ditanggapi secara serius dan mendalam.

"Tagar ini sebenarnya bukan sekadar tagar tapi dia membicarakan penihilan hasil dari upaya publik untuk mendapatkan keadilan. Yang seharusnya polisi bisa kemudian hadir di tengah-tengah masyarakat, menyelesaikan kasus-kasus yang ada di masyarakat khususnya kasus yang berkaitan dengan tindak pidana," kata Rozy dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/10/2021).

Rozy Brillian menambahkan penanganan kasus kekerasan seksual anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu juga dapat menjadi sebuah ukuran dalam menilai kinerja kepolisian yang jauh dari kata memuaskan. 

Rozy mengungkapkan, selama ini masih ada berbagai kasus serupa yang membutuhkan perhatian publik untuk diproses secara serius oleh polisi.

Baca juga:

Di tahun 2021, sejumlah kasus yang melibatkan polisi juga menjadi perhatian publik. Mulai dari dugaan pencabulan oleh polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara, kekerasan yang dilakukan Kapolres Nunukan Kalimantan utara, dugaan perkosaan oleh bekas Kapolsek Parigi Moutong Sulawesi Tengah, aksi polisi membanting mahasiswa di Tangerang, Banten, hingga penanganan kasus perkosaan di Luwu Timur.

Juru bicara Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti mendesak pimpinan Polri membenahi tindakan anggotanya yang melanggar aturan.

"Anggota Polri ini kan diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar, oleh konstitusi, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum, untuk mewujudkan harkamtibmas. Nah itu kan membutuhkan orang-orang yang profesional, Presisi lah istilahnya Pak Kapolri dengan visi misinya. Nah jadi mereka harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai tugas-tugas tadi itu tidak dilakukan dengan baik, tidak profesional. Terus kemudian malah mencederai kepercayaan masyarakat," kata Poengky kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (27/10/2021).

Baca juga:

Poengky Indarti mengakui, reformasi kultural di tubuh kepolisian belum berjalan baik. Menurutnya, kendala ada pada cara berpikir, tingkah laku, dan kebiasaan polisi yang belum mau berubah.

Sorotan publik melalui tagar di media sosial juga menggema luas pada kasus-kasus lain. Misalnya kasus mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu yang tewas di makam ayahnya. Masyarakat menuntut keadilan bagi Novia yang diduga melibatkan bekas kekasihnya, seorang polisi di Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko. Citra buruk kembali disematkan masyarakat lewat tagar-tagar yang terus disebarluaskan.

Respon Polri

Merespons tagar-tagar tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut hal tersebut bagian dari evaluasi dari masyarakat. Ia berjanji Polri bakal berbenah dalam melayani masyarakat dan menghilangkan stigma negatif tersebut.

"Terakhir muncul fenomena tagar #viralforjustice. Ini sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral karena kalau tidak viral prosesnya tidak akan berjalan dengan baik. Persepsi yang masuk dari publik ini sebagai bagian evaluasi, bagian dari kritik terhadap kita dan tentunya ini adalah waktunya kita memperbaiki melakukan hal yang lebih baik untuk memenuhi harapan masyarakat, " kata dia (17/12/21).

Baca juga:

Sementara itu, Komnas HAM dalam catatan akhir tahunnya juga memberikan sejumlah evaluasi bagi kepolisian. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta Polri responsif dan melakukan penegakkan hukum dengan adil dan tak pandang bulu. Termasuk kepada anggotanya yang melakukan kejahatan.

"Langkah hukum yang sama serupa atau cepat itu di wilayah wilayah lain. Supaya setiap hari kita tidak disuguhi berita atau informasi tentang pelayanan publik dari aparat kepolisian yang tidak responsif. Yang kedua, kalau kaitanya dengan pelakunya aparat ini juga saya kira penting bagi kepolisian untuk menekankan soal proses hukum yang adil setara kepada siapapun yang memang diduga melakukan kejahatan, " Kata dia (28/12/21).

Editor: Agus Luqman

  • kekerasan seksual
  • Polri
  • Kinerja Kepolisian
  • Tagar No Viral No Justice
  • Komnas HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!