NASIONAL

Putusan MK Berlaku, NasDem Legawa Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta

Apa yang mau kami bahas cakada, nasi sudah menjadi bubur.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan

Syarat dari Megawati jika Anies Ingin Didukung PDIP
DPP Nasdem usai mengusung Anies Baswedan (tengah) sebagai Calon Gubernur Jakarta di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

KBR, Jakarta - Partai NasDem legawa tak jadi mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan keputusan itu dijadikan sebagai pembelajaran yang mahal.

Nasdem kini bersama Koalisi Indonesia Maju KIM Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

"Apa yang mau kami bahas cakada, nasi sudah menjadi bubur. Itu yang kemudian di sisi lainnya ini komitmen yang mesti kami lihat. Semua tentu punya plus minusnya. Kami terima ini sebagai sebuah kenyataan tentu karena ini sudah keluar rekomendasinya, kami tidak bisa menarik ulang," ucapnya kepada wartawan di sela acara Kongres III NasDem di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (26/8/2024).

Baca juga:

Willy mengeklaim tak menyesal telah melepas Anies di Pilkada Jakarta.

Keputusan meninggalkan Anies ada sebelum munculnya Putusan MK Nomor 60 yang menurunkan syarat ambang batas calon kepala daerah.

"Ini kan sebuah situasi yang tidak kami rencanakan , direncanakannya berbeda, situasinya berbeda, keputusannya yang kemudian oleh MK juga berbeda, jadi kami tidak mau maju mundur cantik," ujarnya.

Sebelumnya, Partai NasDem resmi menarik dukungan terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. Anies kini disinyalir bakal diusung PDI Perjuangan di pemilihan gubernur Jakarta.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!