NASIONAL
PSU Pilkada, KPU Ungkap Tak Semua Daerah Siap Anggarannya
"Baik tingkat kabupaten kota ataupun tingkat provinsi butuh dukungan dana dari pemda."

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan tak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Idham Holik mengatakan bakal mengomunikasikan anggaran PSU kepada DPR. Kata dia, 24 daerah yang menyelenggarakan PSU perlu dukungan anggaran.
"Baik tingkat kabupaten kota ataupun tingkat provinsi butuh dukungan dana dari pemda. Karena memang tak semua daerah berdasarkan pada Undang-Undang Pilkada wajib mendukung pembiayaan Pilkada serentak. Sebab di daerah-daerah yang melakukan putusan MK sebelumnya tidak dirancang untuk pelaksanaan PSU di seluruh TPS dan wilayah administrasi. Sehingga perlu dukungan pembiayaan," ujar Idham kepada KBR, Rabu (26/2/2025).
Idham mengeklaim KPU telah merancang kebijakan teknis dalam rangka melaksanakan putusan MK tersebut. KPU memastikan putusan MK dapat sepenuhnya berjalan jika ada dukungan penuh dari segi pembiayaan.
"Kami sudah sampaikan kepada KPU di daerah berdasarkan pada prinsip efisiensi dan semangat efisiensi, maka dalam pengusulan rancangan anggaran pelaksanaan PSU tindak lanjut putusan MK harus seefisien mungkin," jelas Idham.
Dia menjamin akan lebih cermat menjalankan fungsi administratif. Itu disampaikan menanggapi pendapat publik soal KPU tak cermat melakukan verifikasi.
"Ada calon yang tidak jujur menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana, inikan diluar kemampuan KPU. Apalagi yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana dalam rentang 20 tahun sebelumnya," kata Idham.
Ia menjamin KPU akan menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya dan membuka ruang untuk masyarakat bisa berpartisipasi dalam tahap PSU. Idham juga telah berkomunikasi dengan KPU Daerah untuk mensukseskan pemungutan suara ulang.
PSU Serang
Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono mengatakan total dana yang dibutuhkan untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang diperkirakan mencapai Rp45 miliar.
Sedangkan, sisa anggaran yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Serang dari Pilkada sebelumnya hanya Rp8,6 miliar.Ia juga menyebut, sumber tambahan dana untuk PSU, saat ini masih dalam pembahasan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca juga:
- Cawe-Cawe di Pilkada Serang, Pengamat Desak Prabowo Copot Mendes Yandri
- MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Dinilai Tak Jujur Soal Status Eks Napi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!