NASIONAL

PSU di Beberapa Daerah, KPU Dinilai Lalai

"Kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar ini bisa lewat."

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
Yandri
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai mencermati persyaratan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Menurut dia, kelalaian KPU berakibat sejumlah daerah diharuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah karena faktor tadi, sederhana sekali, tata cara persyaratan merupakan ketidakcermatan dari penyelenggara. Terutama di daerah tentunya untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar ini bisa lewat," ucap Dede saat rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Kamis (27/2/2025).

Dede Yusuf juga mempertanyakan kerja KPU daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, KPUD merupakan pihak terdepan untuk memverifikasi persyaratan calon kepala daerah.

"Daerah-daerah, KPUD sebetulnya merupakan benteng pertama untuk melakukan verifikasi," katanya.

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Pasaman. Mahkamah mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution karena tidak jujur mengenai identitasnya sebagai bekas terpidana.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!