NASIONAL

Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

Pengambilan keputusan itu telah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil

AUTHOR / Heru Haetami, Ardhi Ridwansyah

penumpang KRL
Penumpang KRL di stasiun Bekasi seusai pencabutan peraturan penggunaan masker di transportasi umum. Senin, (16/6/2023). (FOTO: ANTARA /Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi COVID-19, sehingga Indonesia telah masuk ke masa endemi. Endemi berarti wabah korona menyebar hanya di suatu wilayah tertentu.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Presiden menegaskan, pengambilan keputusan itu telah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.

“Hasil Sero Survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya

Terlebih, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mencabut status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) untuk COVID-19 pada Jumat, (5/5/2023).

Meski begitu, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca juga:

Presiden berharap keputusan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” kata Jokowi, Rabu, (21/06/2023).

Sebelumnya, Jokowi mengingatkan masyarakat ada konsekuensi pencabutan status pandemi COVID-19. Diantaranya biaya pengobatan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ungkap Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu, (18/6/2023).

Selain itu, pencabutan status pandemi juga sekaligus membubarkan Satgas COVID-19. Artinya semua tugas dan perangkat Satgas COVID-19 akan dikembalikan kepada kementerian/lembaga terkait.  

Kebijakan pengobatan COVID-19 berbayar saat endemi ini diprotes oleh kalangan parlemen.

Baca juga:

    Anggota Komisi Kesehatan DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah justru harus lebih dulu menyiapkan mekanisme pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi, termasuk pembiayaannya. 

    “Seharusnya pemerintah melakukan sebuah sosialisasi yang masif ya tentang apa yang dimaksud endemi kemudian apa yang harus dilakukan oleh masyarakat, peran pemerintah seperti apa, termasuk kesiapsiagaan yang dilakukan oleh pemerintah belajar dari pandemi selama tiga tahun ini apa gitu, jadi jangan belum apa-apa sudah menuntut rakyat untuk membayar,” kata Netty kepada KBR, Senin (19/6/2023).

    Anggota Komisi Kesehatan DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengingatkan, belum semua lapisan masyarakat pulih ekonominya pasca-pandemi.

    Editor: Muthia Kusuma Wardani

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!