NASIONAL
Presiden Indonesia Dukung Anak Bungsunya Maju Pilkada 2024 di Mana pun
Jokowi juga mengeklaim tidak pernah cawe-cawe dalam urusan Pilkada Serentak 2024.
AUTHOR / Astry Yuana Sari
-
EDITOR / Sindu
KBR, Jakarta- Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendukung anak bungsunya Kaesang Pangarep maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di wilayah mana pun. Hal ini disampaikan Jokowi sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Ya, di Jawa Tengah bagus, di Jakarta juga bagus, karena ini kan semuanya wilayah Indonesia," kata Jokowi kepada wartawan, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (16/7/2024).
Nama Kaesang Pangarep masuk bursa Pemilihan Gubernur Pilgub Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat nama Kaesang unggul untuk Pilkada Jateng 2024.
Membantah
Sebelumnya, Presiden Jokowi membantah kabar yang menyebut dirinya menyodorkan nama anaknya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, kepada partai-partai politik untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024. Bantahan dilontarkan Presiden Indonesia Jokowi usai meresmikan ekosistem baterai dan kendaraan listrik, di Karawang, Jawa Barat, awal Juli.
"Saya tidak pernah menyodorkan kepada siapapun, kepada partai juga tidak pernah, tanyakan ke partai-partai," kata Jokowi dalam keterangan pers dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, (3/7/2024).
Jokowi juga mengeklaim tidak pernah cawe-cawe dalam urusan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, pemilihan calon kepala daerah adalah hak masing-masing partai politik.
"Urusan pilkada itu urusannya partai politik, urusan mencalonkan itu juga urusan partai politik. Saya bukan ketua partai, saya bukan pemilik partai, jadi jangan ditanyakan kepada saya," imbuhnya.
Dikabulkan Mahkamah Agung
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil aturan batas minimal calon kepala daerah. Permohonan itu diajukan Partai Garuda. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.
Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.
Putusan ini menuai sorotan dari masyarakat, sebab dinilai memberi karpet merah bagi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Saat ini Kaesang berusia 29 tahun, dan merupakan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anak bungsu Presiden Indonesia ini akan berusia 30 pada 25 Desember 2024.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!