NASIONAL

Prabowo Yakin Naikkan Gaji Pejabat Bisa Cegah Korupsi

"Ini keyakinan saya, jadi kita perbaiki kualitas hidup, kita tingkatkan gaji-gaji semua pejabat"

AUTHOR / Heru Haetami

Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyampaikan paparan di acara Paku Integritas KPK
Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyampaikan paparan di acara Paku Integritas KPK, Jakarta, Rabu (17/01/24). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta-  Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menilai peningkatan gaji penyelenggara negara dapat menekan tindakan korupsi. Kata dia, perlu pendekatan sistemik untuk memberantas korupsi. 

Praboowo beranggapan, pejabat harus digaji besar agar tidak korupsi.

"Pejabat-pejabat yang memegang anggaran besar, kualitas hidupnya dan penghasilannya harus sesuai. Sekarang direksi perusahaan swasta bahkan perusahaan BUMN gajinya jauh lebih besar dari Panglima TNI, dari dirjen-dirjen, dari menteri-menteri yang memegang anggaran negara yang triliunan. Ini saya kira harus kita mendekatinya secara realistis. Ini keyakinan saya, jadi kita perbaiki kualitas hidup, kita tingkatkan gaji-gaji semua pejabat, semua penyelenggara negara," kata Prabowo dalam acara Paku Integritas yang digelar KPK, Rabu (17/1/2024).

Prabowo Subianto berjanji akan memberikan sanksi bagi para pejabat yang tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, dia juga akan memastikan pengawasan terhadap pejabat yang memiliki wewenang pengelola keuangan institusi dan lembaga pemerintahan.

Menurut Prabowo, diperlukan juga kemauan politik para petinggi pemerintahan untuk memberantas korupsi.

"Pengalaman saya di tentara para pemimpin memberi contoh yang jelek anak buahnya lebih jelek lagi. Jadi kita selalu harus memimpin dengan contoh memimpin dari depan, transparan dan kita selalu menegakkan, walaupun mungkin berat, walaupun mungkin berat," ujar Prabowo.

Baca juga:

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa hambatan terkait upaya pemberantasan korupsi. Saat acara “Penguatan Antikorupsi untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024”, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut, salah satu hambatan yang dihadapi KPK adalah, tidak adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Undang-undang 28 tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban. Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara," kata Nawawi dalam acara Paku Integritas, Rabu (17/1/2024).

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Nawawi juga mengungkapkan, karena tidak adanya sanksi, maka penyelenggara negara yang tidak menyampaikan laporan kekayaan secara lengkap tetap diangkat sebagai pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

Acara bertema “Penguatan Antikorupsi untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024” pada Rabu (17/01) di KPK, dihadiri paslon presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin, paslon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan paslon presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!