NASIONAL
Prabowo akan Beri Amnesti Narapidana Penghinaan Presiden Hingga Kasus Papua
Amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
AUTHOR / Astri Septiani
-
EDITOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada narapidana tertentu. Amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024).
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, kementeriannya sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan," jelas Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap kepala negara di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.
"Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," ucapnya.
Menurut data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kami tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," jelasnya.
Supratman mengeklaim pemberian amnesti ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah.
"Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu," pungkas Supratman.
Baca juga:
- Presiden Joko Widodo Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi
- UU ITE Kembali Makan Korban, ICJR: Hakim Keliru!
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!