BERITA
PPP Usul Kegiatan Promosi LGBT Pun Masuk Tindak Pidana
Jika usulan dari Fraksi PPP itu tidak bisa diakomodasi masuk dalam Rancangan KUHP, PPP akan mengusulkan agar dibuat Rancangan Undang-undang (RUU) baru.
AUTHOR / Gilang Ramadhan
KBR, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengusulkan agar kegiatan promosi hubungan sesama jenis atau homoseksual seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dimasukkan dalam kategori tindak pidana.
Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang KUHP dari Fraksi PPP di DPR, Arsul Sani mengatakan usulan itu akan diusahakan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saatini masih digodok di Panitia Kerja RKUHP di Komisi III DPR.
Arsul mengatakan materi larangan perilaku hubungan LGBT dalam RKUHP perlu diperluas. Namun jika usulan dari Fraksi PPP itu tidak bisa diakomodasi masuk dalam Rancangan KUHP, Arsul akan mengusulkan agar dibuat Rancangan Undang-undang (RUU) baru.
"Kalau tidak ada di sana, kami akan usung dalam RUU tersendiri. Kami akan terus perjuangkan Rancangan Undang-undang tentang perilaku menyimpang dan promosi LGBT, karena itu ada dasarnya, konvensinya ada kok internasional," kata Arsul di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Baca juga:
- Menag Tolak Pemidanaan LGBT
- Menteri Yasonna: Batasan Usia di Pasal LGBT dalam KUHP Tak Boleh Dihapus
Arsul yang juga menjabat Sekjen PPP itu menyebut penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT akan dimasukkan dalam usulan Pasal 495 ayat (2) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu disebut sebagai reproduksi dari Pasal 292 KUHP.
Arsul menekankan, perluasan pasal tersebut bukan mau mempidanakan status LGBT seseorang tapi terhadap perilaku menyimpang yang dilakukannya. Ia mencontohkan transgender di Indonesia jumlahnya hampir tujuh juta orang sehingga tak mungkin semua dipidana.
"Enggak muat lembaga pemasyarakatannya jika hanya karena dia transgender. Orangnya enggak mungkin kami pidanakan," ujarnya.
Dalam usulan Pasal 495 ayat (2) RKUHP versi PPP, kata Arsul, berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang berumur di atas 18 tahun, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau melanggar kesusilaan di muka umum, atau dipublikasi atau berunsur pornografi diancam hukuman pidana.. dan seterusnya.
Baca juga:
- Ketua DPR Dukung Pemidanaan LGBT
- Peneliti Temukan 2016 Terbit 40 Perda Langgar Hak Perempuan dan LGBTIQ
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!