NASIONAL

PPN 12 Persen di 2025, Pemerintah Tak Peka Keadaan Masyarakat

"Para pembuat kebijakan itu kepekaan terhadap situasi ekonominya tuh dimana gitu. Kayak semacam pakar-pakar ekonomi tapi gak tau kalau sedang ekonomi sudah melambat seperti ini," kata Eko

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

pasar
Ilustrasi Kegiatan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Lembaga Kajian Ekonomi Indef menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan terkait melemahnya ekonomi masyarakat.

Ekonom Indef, Eko Listiyanto mengatakan hal itu terlihat pada kebijakan pemerintah yang kerap membebani masyarakat. Salah satunya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Kenapa, karena situasi 12% pada saat ekonomi sedang melemah itu seperti sudah jatuh ketimpa tangga. Dan yang lebih penting lagi sebetulnya adalah di mana para pembuat kebijakan itu kepekaan terhadap situasi ekonominya tuh dimana gitu. Kayak semacam pakar-pakar ekonomi tapi gak tau kalau sedang ekonomi sudah melambat seperti ini, kenapa kebijakan seperti itu, itu tetap mau dilakukan," ujar Eko dalam Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 oleh INDEF di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Eko mengungkap, kondisi daya beli masyarakat juga saat ini tengah mengalami penurunan. Itu sebab, kata dia, jika pemerintah memaksakan kebijakan yang membebani masyarakat, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan diprediksi di bawah 5 persen.

"Jadi ibaratnya Indef mau bilang kalau nekat naikin PPN 12% ya mungkin kita mulai bicara pertumbuhan di bawah 5%. Karena tadi angka 5% itu masih mengasumsikan PPN nggak naik. Tapi kalo naik ya dikurangi aja 0,17 sudah bicara 4,83 persen," katanya.

Baca juga:

Rencana Kenaikan PPN, Pemerintah Tak Memikirkan UMKM dan Daya Beli Masyarakat?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Mengutip Antara, Menkeu bilang, kenaikan pajak menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani, Kamis (14/11/2024).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!