NASIONAL

Polisi Tembak Siswa, Kapolrestabes Semarang Ubah Pernyataan

Sebagai pimpinan, Irwan siap menerima segala konsekuensi.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Sindu

Polisi Tembak Siswa, Kapolrestabes Semarang Ubah Pernyataan
Ilustrasi: Demo solidaritas kasus penembakan siswa SMKN di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis, (28/11/24). (Antara/Aji Styawan)

KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Irwan Anwar mengakui salah satu anggotanya teledor menggunakan senjata api yang berujung tewasnya seorang siswa SMK Negeri pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

Hal itu disampaikan Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum (III) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (3/12/2024)

“Kami sebagai atasan Brigadir R (Robig) pada kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda G dan atas segala tindakan dari anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang berlebihan tindakan yang tidak perlu,” ucapnya.

Sebagai pimpinan, Irwan siap menerima segala konsekuensi.

“Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” tuturnya.

G Tewas Ditembak Brigadir R

Sebelumnya, kasus tewasnya seorang siswa SMKN akibat ditembak polisi menjadi sorotan publik. Diduga, penembakan terjadi akibat senggolan motor di Jalan Candi, Penataran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu, (24/11/2024).

Saat itu, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengatakan, Brigadir R menembak korban lantaran G adalah anggota Gangster Tanggul Pojok yang sedang tawuran dengan Gangster Seroja.

Ia berdalih, penembakan tersebut upaya membubarkan tawuran yang terjadi di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat. Namun saat dikonfrontasi, satpam perumahan itu mengaku tidak tahu adanya tawuran.

Bantahan juga disampaikan pihak sekolah. Pihak sekolah menyebut korban dan dua siswa lain yang terluka merupakan anggota paskibra, dan selama ini belum pernah ada catatan terlibat tawuran.

Kejahatan Luar Biasa

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut polisi telah melakukan kejahatan luar biasa dalam kasus penembakan siswa di Semarang, Jawa Tengah, belum lama ini. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengecam aksi penembakan tersebut.

"Karena membunuh orang tanpa bersalah. Dia dalam konteks yang kami sebut dengan extrajudicial killing, pembunuhan di luar keputusan pengadilan," kata Isnur kepada KBR, Rabu, (27/11/2024).

Isnur mengungkap pembunuhan di luar putusan pengadilan ini bukan hanya terjadi sekali. YLBHI mencatat, selama 5 tahun, ada 34 kasus kejadian extrajudicial killing. Dengan korban lebih dari 94 orang mati ditembak polisi. Itu sebab, YLBHI mendorong kepolisian mengevaluasi secara maksimal penggunaan senjata api.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!