NASIONAL

Polisi Lakukan Kekerasan Seksual, Kompolnas: Sanksi Tegas!

Salah satu kasus yang disorot adalah Kapolres Ngada yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
polisi
Ilustrasi: Personel polisi akan memasuki ruang sidang etik. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) mendorong Propam Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran seperti intimidasi, penyiksaan, hingga tindak kekerasan seksual.

Anggota Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi tegas dapat memberikan efek jera pada polisi yang berkinerja buruk.

"Nah sanksi yang tegas itu dimensinya dua, jika memang hanya etik ya etik. Tapi kalau ada pidana ya tindak pidana. Saya kira dengan sanksi yang tegas akan menjadi obat yang mujarab untuk perilaku atau budaya pelanggaran atau perbuatan tercela," ucap Anam kepada KBR, Rabu, (12/3/2025).

Eks komisioner Komnas HAM itu menyayangkan masih ada polisi yang melakukan perbuatan tercela, di tengah upaya membangun perbaikan-perbaikan Korps Bhayangkara.

"Saya kira ini satu kondisi yang memprihatinkan kita semua di tengah upaya yang begitu keras juga di internal kepolisian untuk melakukan perubahan-perubahan yang signifikan, untuk memastikan polisi profesional, akuntabel," katanya.

Sebelumnya, kinerja polisi kembali disoroti publik. Salah satu kasus yang mengemuka adalah tindakan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak. Fajar diduga juga terlibat kasus narkoba. Dia ditangkap pada 20 Februari lalu.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!