NASIONAL

PKB Pastikan Solid Ajukan Hak Angket di Paripurna Mendatang

Selain PKB, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menegaskan hak konstitusional anggota DPR akan dipakai.

AUTHOR / Shafira Aurel, Resky Novianto

PKB Pastikan Solid Ajukan Hak Angket di Paripurna Mendatang
Warga berunjuk rasa menolak kecurangan pemilu di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (20/3/2024). (Foto: ANTARA/Irwansyah Putra)

KBR, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luluk Nur Hamidah menegaskan partainya akan tetap mengajukan usulan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membongkar kecurangan di Pemilu 2024.

Luluk mengatakan hak angket akan tetap diajukan meski saat ini ada berbagai tekanan untuk menjegal upaya tersebut.

Luluk mengklaim partainya solid dan sudah siap untuk segera membawa pembahasan hak angket di rapat paripurna mendatang.

Ia mengatakan tidak ada kendala dalam penyusunan draf pengajuan angket. Namun, hanya saja menunggu waktu yang tepat untuk membawanya.

"Ya bisa saja pihak yang tidak setuju, yang takut dengan hak angket dia akan melakukan berbagai cara yang bisa mereka lakukan gitu. Tapi kalau untuk kami PKB sendiri ya terutama, kita enggak terpengaruh dengan situasi itu. Kita juga tidak merasa sedang digembosi, dan kita juga tidak kehilangan semangat untuk tetap bisa membawa hak angket ini gitu," kata Luluk kepada KBR, Senin (1/4/2024).

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menambahkan pihaknya sudah mengantongi berbagai bukti kecurangan yang telah terjadi di pemilu.

Ia optimistis, ke depan kecurangan pemilu yang brutal ini dapat dibuktikan.

Luluk mengatakan partainya saat ini juga tengah fokus mengawal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:


Sikap PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tetap akan menggulirkan usulan penggunaan hak angket DPR terkait pemilu.

Hasto mengatakan hak konstitusional anggota DPR akan digunakan sebagai jalan politik mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Karena itulah opsi-opsi untuk melakukan proses hukum termasuk proses politik yang ada di DPR, juga di daerah-daerah itu akan dilakukan oleh PDIP perjuangan bersama dengan partai pengusung Pak Ganjar Mahfud ini dalam rangka menjaga suara rakyat tersebut. Sehingga hak angket ini tidak hanya dilakukan ketika di tingkat pusat, tapi di tingkat provinsi misalnya ada Pj yang juga menyalahgunakan kewenangannya itu bisa dilakukan," kata Hasto di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Hasto menambahkan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power terkait pemilu bisa terjadi secara bertingkat baik dari pusat hingga daerah.

Itu sebab, angket menjadi hak dari seluruh anggota legislatif untuk dapat menggunakan hak tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengaku belum ada instruksi khusus terkait hak angket di DPR dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Puan yang juga Ketua DPR RI, mengatakan belum ada pula usulan resmi yang masuk terkait hak istimewa anggota parlemen tersebut.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!