KBR, Jakarta - Organisasi Persekutuan Gereja-gereja Indonesia mendukung rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengizinkan masyarakat untuk mengosongkan kolom agama di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR, Jakarta - Organisasi Persekutuan Gereja-gereja Indonesia mendukung rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengizinkan masyarakat untuk mengosongkan kolom agama di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Diakonia PGI, Jeirry Sumampow mengatakan pencatuman kolom agama selama ini seringkali menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat. Menurut dia, diskriminasi tersebut dilakukan saat masyarakat ingin mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
“Ini suatu langkah positif untuk memposisikan warga negara itu memang lebih setara diperlakukan oleh negara. Akan mengurangi praktik diskriminasi yang terjadi terhadap warga negara tersebut atas dasar agama. Karena adanya kolom agama di KTP kita,” ujar Jeirry saat dihubungi KBR, Jumat (7/11).
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan boleh mengosongkan kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Tjahjo, kolom agama dikosongkan hanya untuk sementara. Sebab, saat ini Kemendagri masih mengupayakan untuk berdiskusi dengan Kementerian Agama.
Editor: Pebriansyah Ariefana