HEADLINE

Peserta Mandiri Sebabkan Defisit, BPJS Kesehatan Bakal Perketat Mekanisme

Peserta mandiri berkontribusi paling besar pada selisih penerimaan iuran.

AUTHOR / Ninik Yuniati

Peserta Mandiri Sebabkan Defisit, BPJS Kesehatan Bakal Perketat Mekanisme
BPJS Kesehatan.

KBR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut golongan peserta mandiri berkontribusi paling besar pada selisih penerimaan iuran dan pembayaran klaim atau mismatch. Hal ini menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Juru bicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, dibanding peserta golongan lain, mekanisme subsidi silang tidak terlalu berjalan baik di golongan peserta mandiri.


"Masyarakat mandiri itu rasio klaimnya besar, ratusan persen, itu salah satu yang mengkontribusi terjadinya biaya pelayanan kesehatan lebih tinggi daripada iuran. PBPU (pekerja bukan penerima upah, red) bayar 59.500, even 14 hari, terus operasi jantung 150 juta. Dari mana itu dari 59.500 menjadi angka 150 juta, siapa yang mensubsidi?" kata Irfan kepada KBR, Sabtu (12/3).


Selain itu, kata Irfan, banyak kecurangan yang dilakukan peserta mandiri yang mangkir membayar klaim secara rutin. "Lagi sakit dia daftar, nggak semua nih, sudah sembuh dia pulang, habis itu dia tidak membayar lagi, nanti beberapa bulan kemudian, dia sakit, terus dia minta diaktifkan lagi, dia bayar lagi," jelas Irfan.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 yang menyetujui penaikan iuran BPJS Kesehatan. Per 1 April 2016, iuran peserta mandiri kelas I naik dari 59.500 menjadi 80 ribu. Iuran kelas II dari 42.500 naik menjadi 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III dari 25.500 menjadi 30 ribu.


Selain mengatur tentang penaikan, Irfan mengatakan, Perpres tersebut juga menjadi landasan untuk menerapkan mekanisme yang lebih ketat, tak terkecuali untuk peserta mandiri. Di antaranya, adanya sanksi pemberhentian sementara jaminan kesehatan dan denda apabila terlambat membayar klaim.


"Itu untuk mendisiplinkan juga, orang biar bayar iuran, bukan hanya sekedar mendapatkan manfaat, tapi juga jangan sampai ada pikiran hanya memanfaatkan," kata dia.


BPJS Kesehatan berharap aturan baru tersebut bakal mampu menurunkan tingkat mismatch yang menyebabkan defisit selama ini. Menurut Irfan, lembaganya juga berjanji mengupayakan peningkatan layanan kesehatan kepada peserta.

Editor: Nurika Manan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!