NASIONAL

Peserta Cuti Massal Hakim Capai 1.600 Orang Lebih

Jumlah hakim yang rencananya akan mengikuti Gerakan Cuti Bersama pada pekan depan saat ini mencapai lebih dari 1.600 orang lebih dan jumlahnya terus bertambah.

AUTHOR / Naufal Nur Rahman

EDITOR / Agus Luqman

Peserta Cuti Massal Hakim Capai 1.600 Orang Lebih
Ilustrasi meja majelis hakim. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta – Jumlah hakim yang rencananya akan mengikuti Gerakan Cuti Bersama pada pekan depan saat ini mencapai lebih dari 1.600 orang.

Bahkan, menurut Tim Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Agus Adhari, jumlahnya terus bertambah.

"Sejauh ini sampai perhari ini Rabu (2/10/2024), hakim yang tergabung dalam gerakan solidaritas hakim Indonesia itu sudah mencapai 1.600-an lebih dan akan terus bertambah setiap menitnya. Karena pintu masuk WA grup terus memberikan notifikasi adanya penambahan anggota. Dan yang tidak bergabung sekalipun bukan berarti mereka tidak mendukung gerakan ini," kata Agus Adhari dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Rabu (2/10/2024).

Baca juga:

Gerakan Cuti Bersama pada pekan depan dilakukan sebagai bentuk protes untuk menuntut perbaikan kesejahteraan hakim. Para hakim mengeluh karena selama 12 tahun tidak pernah mengalami kenaikan gaji, khususnya di daerah.

Agus Adhari mengatakan setiap kali ada upaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim, SHI selalu terbentur di Kementerian Keuangan.

Ia menilai upaya menuntut kenaikan gaji diperlambat di Kementerian Keuangan.

"Kalau kami melihat, pemerintah itu terkesan memperlambat proses revisi ini. Karena izin dari Setneg berdasarkan rilis IKI itu dimulai dari Maret. Maret itu sudah ada komunikasi dengan Menteri PAN, setelah komunikasi dengan MenPAN, kemudian diusulkan ke Menkeu. Di Menkeu ini selalu mentok, baik itu mengenai nominal dan lain dan sebagainya. Ada isu bahkan Menkeu tidak mau top-up,” ucap Agus Adhari.

Agus mengatakan dalam gerakan cuti bersama itu, hakim menuntut empat hal. Pertama, pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/20018 menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim, pengesahan RUU Jabatan Hakim, perumusan peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim serta pengesahan RUU Contempt of Court.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!