NASIONAL

Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR Harus Bersikap Terbuka

Jadi, kata dia, yang terpenting ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya terkait pembayaran THR.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Bayar THR
Dok. Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya Lebaran di salah satu pabrik di Kudus, Jateng (3/8). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang mengeklaim tidak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 agar bersikap terbuka kepada para pekerjanya.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, keterbukaan itu dalam artian perusahaan harus menjelaskan bahwa kondisi keuangan mereka memang tidak memungkinkan untuk membayar THR.

“Kalau perusahaan tidak sanggup (bayar THR), sepanjang dia bisa membuktikan bahwa memang secara keuangan, cash flow-nya buruk, order enggak ada lalu penjualan juga turun dan kemudian ada pembicaraan dengan pekerjanya secara terbuka disampaikan bahwa perusahaan sedang tidak baik-baik saja dan pekerja menerima ya tidak apa-apa,” kata Dita kepada KBR, Jumat (22/3/2024).

Baca juga:

Kemenaker Terima 2.300 Aduan soal THR, Ada yang Bayar Pakai Barang

Pembayaran THR Kerap Bermasalah, Ini Sorotan Ombudsman RI

Jadi, kata dia, yang terpenting ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya terkait pembayaran THR.

“Ada kesepakatan bersama bahwa THR tahun ini tidak dibayar atau dibayar setengah atau dibayar lebih kecil dari seharusnya, itu tidak apa-apa sepanjang ada dua hal yaitu pembuktian ketidakmampuan dan kesediaan dari pekerja,” tuturnya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!