BERITA

Perpres Bahan Pokok, Pemda Harus Berperan Aktif

Pemda harus berperan aktif.

AUTHOR / Stefano Sulaiman

Perpres Bahan Pokok, Pemda Harus Berperan Aktif
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel

KBR, Jakarta – Kementerian Perdagangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sosialisasi Peraturan Presiden mengenai bahan pokok. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan koordinasi diperlukan agar pemerintah daerah aktif terlibat dalam pengendalian kebutuhan pokok.

“Tentu saya akan koordinasikan dengan Mendagri, karena itu akan berhasil kalau Pemda-nya ikut turun dan berperan aktif," jelas Gobel di Kemendag, Kamis (25/6/2015).  


"Perpres kita usahakan keluar secepatnya, karena tujuan Perpres itu kan supaya bisa kendalikan harga dan stok, jadi kita kendalikan stoknya dulu karena kalau stok cukup harga pasti turun,” jelasnya.


Selain itu, Gobel juga memastikan stok kebutuhan bahan pokok di Indonesia menjelang Lebaran masih cukup. Dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir akan meningkatnya harga bahan pokok.


“Stok nasional perlu dihitung ada berapa besar yang di swasta dan pemerintah. Makanya nanti kebutuhan nasional saya harapkan ke depan Bulog yang mengatur,” kata Gobel.


Presiden meneken Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada 15 Juni lalu. Dengan ini, pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga, khususnya pada waktu-waktu tertentu.  


Editor: Rio Tuasikal

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!