NASIONAL

Perppu MK Disahkan, Dewan Etik Harus Dibekukan

KBR68H, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan Dewan Etik harus dibekukan pasca-pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR.

AUTHOR / Indra Nasution

Perppu MK Disahkan, Dewan Etik Harus Dibekukan
dewan etik, perppu MK, disahkan

KBR68H, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan Dewan Etik harus dibekukan pasca-pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR.

Dewan Etik MK harus dibekukan agar tidak ada dua lembaga yang mengawasi kinerja hakim MK. Menurut Refly Harun, Perppu MK memuat aturan soal Majelis Kehormatan Hakim yang kewenangannya jauh lebih berfungsi dari pada Dewan Etik yang tidak mempunyai hak pemecatan.

“Saya dengan dteirmanya perppu MK, maka kemudian nati akan dibentuk MKH yang bersifat permanen, dimana mereka memiliki kewenangan, untuk menerima laporan pelanggaran kode etik bahkan mereka bisa sampai memberhentikan hakim konstitusi," kata Refly kepada KBR68H

Kemarin, sidang paripurna DPR menyetujui penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-undangan tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. Mereka adalah Abdul Mukhtie Fajar dari unsur mantan hakim konstitusi, Zaidun, akademisi dari Universitas Airlangga, dan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat.

Dewan Etik mulai bekerja pada awal Januari 2014. Badan ini dibentuk setelah bekas Ketua MK Akil Mochtar tersandung kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Lebak Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Editor: Doddy Rosadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!