NASIONAL

Perludem: KPU Bisa Abaikan Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem berpendapat KPU RI dapat mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Agus Luqman

Perludem: KPU Bisa Abaikan Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ilustrasi

KBR, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.

Menurut Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

"Kami berharap KPU dapat menyikapi putusan ini dengan baik. KPU sangat bisa mengabaikan putusan MA tersebut. Karena KPU seharusnya mengikuti Undang-Undang Pilkada, bukan putusan MA," ujar Kahfi kepada KBR pada Selasa (4/6/2024).

Kahfi menjelaskan bahwa putusan MA perlu diikuti jika sesuai dengan undang-undang.

"Jika putusan MA sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka putusan tersebut harus diikuti. Namun, jika tidak sesuai, maka tidak perlu diikuti. Undang-undang adalah rujukan utama yang mengatur penyelenggaraan Pilkada," tambahnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, Kahfi menilai putusan MA tersebut keliru. Ia mengatakan, MA memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian materiil terhadap peraturan di bawah Undang-Undang. Namun, basis ujiannya juga harus sesuai dengan Undang-Undang.

"Apapun putusan MA harus sesuai dengan undang-undang. (Karena itu) rumusan yang diubah oleh MA dari sejak pencalonan menjadi sejak pelantikan, jika usia calon sudah memenuhi syarat, perlu ditinjau ulang," jelas Kahfi.

Kahfi juga menyebutkan bahwa mengubah syarat calon di tengah proses pencalonan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.

"Ketika putusan ini mengubah syarat calon pada proses pencalonan di tengah jalan, maka kepastian hukum menjadi tergadaikan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa norma dalam Undang-Undang 10/2016 tidak mengenal perubahan syarat usia di tengah proses pencalonan.

"Undang-undang menyebutkan bahwa syarat usia diaplikasikan kepada calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," kata Kahfi.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!