indeks
Penjelasan Menteri Hukum Soal Denda Damai dan Memaafkan Koruptor

Supratman mengeklaim tidak ada maksud sama sekali dari pemerintah untuk menempuh denda damai dalam kasus korupsi.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
korupsi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KBR, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataannya soal denda damai untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai penyelesaian kasus di luar pengadilan.

Supratman mengeklaim tidak ada maksud sama sekali dari pemerintah untuk menempuh denda damai dalam kasus korupsi. Dia berdalih hanya menggunakan denda damai untuk tindak pidana ekonomi sebagai pembanding.

Denda damai dalam tindak pidana ekonomi itu tertera di Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

"Itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengatur (denda damai), tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak, karena bukan domain presiden soal denda damai tadi. Itu adalah kewenangan yang diberikan kepada jaksa agung. Tetapi sekali lagi untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman menambahkan, soal amnesti untuk koruptor baru sebatas wacana yang dilontarkan. Dia memastikan belum ada keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan hak konstitusional tersebut untuk kasus tindak pidana korupsi.

"Apakah nanti ke depannya proses ini akan ditempuh? Belum ada keputusan sama sekali, itu baru wacana yang dilontarkan. Bahwa wacana untuk memaafkan korupsi itu bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan oleh Prof Mahfud, saat menjabat menteri kehakiman beliau sampaikan pernah mengusulkan itu," jelasnya.

Namun ketika itu, lanjut dia, tidak ada yang berani menerapkan hal tersebut.

Supratman mengatakan terkait amnesti sudah ada di aturan hukum pidana.

Di dalam hukum pidana kita, sudah mengenal itu. Dalam praktik ya, satu untuk tindak pidana korupsi kan sudah ada restorative justice yang sudah diterapkan di beberapa aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian negaranya karena kalau kerugian negara hanya 50 juta, 100 juta, padahal biaya untuk penanganan perkaranya jauh lebih besar dibanding korupsinya yang sedikit," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melempar wacana akan memaafkan korupsi asalkan mereka mengembalikam aset negara yang dicuri.

Menindaklanjuti pernyataan itu, Supratman mengatakan mekanisme pengampunan koruptor bisa dilakukan lewat denda damai. Kata dia, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung.

Baca juga:

denda damai koruptor
korupsi
Hukum

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...