Supratman mengeklaim tidak ada maksud sama sekali dari pemerintah untuk menempuh denda damai dalam kasus korupsi.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataannya soal denda damai untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai penyelesaian kasus di luar pengadilan.
Supratman mengeklaim tidak ada maksud sama sekali dari pemerintah untuk menempuh denda damai dalam kasus korupsi. Dia berdalih hanya menggunakan denda damai untuk tindak pidana ekonomi sebagai pembanding.
Denda damai dalam tindak pidana ekonomi itu tertera di Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengatur (denda damai), tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak, karena bukan domain presiden soal denda damai tadi. Itu adalah kewenangan yang diberikan kepada jaksa agung. Tetapi sekali lagi untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman menambahkan, soal amnesti untuk koruptor baru sebatas wacana yang dilontarkan. Dia memastikan belum ada keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan hak konstitusional tersebut untuk kasus tindak pidana korupsi.
"Apakah nanti ke depannya proses ini akan ditempuh? Belum ada keputusan sama sekali, itu baru wacana yang dilontarkan. Bahwa wacana untuk memaafkan korupsi itu bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan oleh Prof Mahfud, saat menjabat menteri kehakiman beliau sampaikan pernah mengusulkan itu," jelasnya.
Namun ketika itu, lanjut dia, tidak ada yang berani menerapkan hal tersebut.
Supratman mengatakan terkait amnesti sudah ada di aturan hukum pidana.
Di dalam hukum pidana kita, sudah mengenal itu. Dalam praktik ya, satu untuk tindak pidana korupsi kan sudah ada restorative justice yang sudah diterapkan di beberapa aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian negaranya karena kalau kerugian negara hanya 50 juta, 100 juta, padahal biaya untuk penanganan perkaranya jauh lebih besar dibanding korupsinya yang sedikit," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melempar wacana akan memaafkan korupsi asalkan mereka mengembalikam aset negara yang dicuri.
Menindaklanjuti pernyataan itu, Supratman mengatakan mekanisme pengampunan koruptor bisa dilakukan lewat denda damai. Kata dia, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung.
Baca juga:
- Omon-omon Prabowo: Janji Berantas Korupsi, Tapi Mau Maafkan Koruptor
- Mau Maafkan Koruptor, Pernyataan Prabowo Dianggap Berbahaya
- Kejagung: Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Tipikor