BERITA

Pengusaha Hutan Siap Bangun dan Revitalisasi Kanal, Asalkan ...

Namun, Wakil Ketua Umum APHI Irsyal Yasman mengatakan, pembangunan atau revitalisasi kanal harus berada di bawah koordinasi pemerintah pusat.

AUTHOR / Eli Kamilah

Pengusaha Hutan Siap Bangun dan Revitalisasi Kanal, Asalkan ...
Sekat kanal lahan gambut di Riau. (Foto: www.reddplus.go.id)

KBR, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan siap membangun dan merevitalisasi kanal di lahan dan hutan milik mereka.


Namun, Wakil Ketua Umum APHI Irsyal Yasman mengatakan, pembangunan atau revitalisasi kanal harus berada di bawah koordinasi pemerintah pusat.


Irsyal mengatakan lahan-lahan yang ada tidak semua milik perusahaan, melainkan juga ada lahan perkebunan rakyat.


"Operasional di lapangan itu anggota kita selalu siap, untuk mencegah (kebakaran). Memang perlu koordinasi yang baik dari pemerintah. Tidak bisa diserahkan kepada perusahaan karena melibatkan juga sektor lain. Ada juga masalah masyarakat. Ada juga kebun-kebun lahan gambut. Jadi tugas koordinasi ini ada di pemerintah," kata Irsyal Yasman, Selasa (29/9).


Sebelumnya pemerintah meminta agar perusahaan merevitalisasi kanal-kanal yang ada di lahan pengusahaan hutan maupun lahan gambut. Melalui kanal air itu, program sekat kanal (canal blocking) bisa dilakukan untuk merendam lahan di sekitar kanal agar tetap basah.


Presiden Joko Widodo pada Sabtu pekan lalu meminta agar tata kelola lahan gambut yang buruk segera diperbaiki. Salah satunya dengan merendam lahan gambut agar tidak kering dan mudah terbakar.


Jokowi menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana serta Pemeirntah Daerah mewajibkan perusahaan hak pengelolaan lahan gambut membangun embung yang bisa dimanfaatkan untuk perendaman (rewetting) tanah gambut.


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga terus meminta agar perusahaan membangun embung Penampungan air di tengah konsesi untuk memudahkan helikopter mendapatkan sumber air saat memadamkan kebakaran lahan dan hutan.


Hal ini dilatarbelakangi karena saat bencana asap akibat kebakaran melanda Riau pada 2013 dan awal 2014, tim pemadam khususnya helikopter pembom air sulit mendapat sumber air di lapangan.


Bahkan, Gubernur Riau Annas Maamun langsung menindaklanjuti permintaan BNPB itu dalam Peraturan Gubernur bahwa perusahaan diwajibkan membangun embung penampungan air.


Editor: Agus Luqman  

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!