NASIONAL

Penangkapan Warga Adat Sihaporas, Kuasa Hukum: Kriminalisasi

"Sampai saat ini juga kita tidak mendapatkan SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Rony Sitanggang

Masyarakat Adat Sihaporas
Ilustrasi: Kawasan Adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut. (AMAN)

KBR, Jakarta-  Perwakilan Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) Judianto Simanjuntak menilai, tindakan aparat kepolisian yang menangkap paksa masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, adalah bentuk kriminalisasi. Menurut Judianto, kejadian tersebut erat dengan perjuangan masyarakat adat Sihaporas mempertahankan wilayah adatnya, yang saat ini berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Judianto menyebut, Polres Simalungun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Kita juga enggak tahu dasarnya menetapkan tersangka itu apa, karena sampai saat ini juga kita tidak mendapatkan SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, surat penetapan tersangka juga belum ada. Nah menetapkan itu sebagai tersangka dasarnya apa kita juga enggak tahu ini," kata Judianto kepada KBR, Minggu (28/7/2024).

Sebelumnya, terjadi penangkapan paksa terhadap komunitas masyarakat Adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, Senin (22/7) dini hari. Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun masuk ke dalam rumah warga sambil melakukan kekerasan. Kata dia, kekerasan juga dialami perempuan adat dan anak.

"Selain orang dewasa, anggota kepolisian Resor Simalungun juga melakukan kekerasan dan mengancam anak laki-laki berusia 10 tahun. Anak tersebut berusaha menolong ayahnya dan ibunya yang mengalami kekerasan dari aparat kepolisian Resor Simalungun justru menjadi korban pembekapan dan pengancaman pihak kepolisian," imbuhnya.

Dengan kejadian tersebut, Judianto mengatakan, komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengadukan anggota Polres Simalungun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, (24/7) pekan lalu.

Baca juga:

Sebelumnya Senin (22/07/2024) dini hari, Kepolisian Simalungun menangkap lima warga masyarakat adat Sihaporas. Kelimanya adalah Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Giovani Ambarita, Prado Tamba, dan Dosmar Ambarita.

Mereka ditangkap terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh pekerja mitra PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kapolres Simalungun,   Choky Sentosa Meliala dikutip dari situs Polri mengatakan, empat orang pelaku penganiayaan serta perusakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Simalungun.

“Para tersangka bernama Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Farando Tamba alias Ando dan Geo Ambarita,” katanya, Kamis (25/7/2024).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!