BERITA

Pemerintah Belum Putuskan Penggunaan Vaksin Booster Covid-19

Nanti mekanismenya mandiri ataukah menjadi bagian program pemerintah

AUTHOR / Wahyu Setiawan

vaksin booster
Saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan vaksin booster hanya untuk tenaga kesehatan. Selasa, (10/08/2021), (FOTO: ANTARA/Helena Wuysang).

KBR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum memutuskan penggunaan vaksin dosis ketiga atau booster untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum merekomendasikan pemberian booster jika cakupan vaksinasi dosis kedua belum rampung.

Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah masih menggodok skema pemberian vaksin dosis ketiga jika dibutuhkan.

"Nah nanti mekanismenya mandiri ataukah menjadi bagian program pemerintah, ini juga yang nanti akan dibahas lebih lanjut," ucap Nadia saat dihubungi KBR, Minggu, (17/10/2021).

Baca juga:

Asosiasi Penyelenggara Umrah: Vaksin Masih Jadi Masalah

Isu pemberian vaksin booster kian menjadi perhatian usai Arab Saudi memberikan syarat penyuntikan dosis ketiga untuk jemaah Indonesia. Khususnya bagi jemaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm. Otoritas Arab dalam nota diplomatik menyebut, jemaah itu harus disuntik booster dari salah satu jenis vaksin yang disetujui, yakni Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

"Tentunya kami sedang menegosiasikan ya apakah nanti vaksin Sinovac ini bisa diberikan. Dan tentunya kemarin sempat ada wacana ya, ini belum final, kalaupun menggunakan Sinovac harus sudah dilakukan booster begitu. Nah ini artinya yang belum disepakati dan dituntaskan terkait hal ini," imbuh Nadia.

Baca juga:

Nadia menambahkan, Kemenkes terus melobi kerajaan Arab agar tidak menyaratkan vaksin booster. Pasalnya, penanganan pandemi Covid-19 di tanah air dinilai sudah kian melandai.

Pemerintah, imbuh Nadia,  juga tengah mematangkan prosedur karantina, protokol kesehatan, hingga mitigasi jika terjadi penularan Covid-19 dalam pelaksanaan umrah.

"Jadi selain vaksinasi, juga proses karantina, kemudian proses untuk protokol kesehatannya, kemudian mitigasi kalau ada kasus seperti apa, ini yang masih terus dibahas ya," ujarnya.

Selain itu, Kemenkes juga masih membahas penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi calon jemaah. Kata dia, pemerintah masih berkoordinasi dengan Arab agar aplikasi tersebut bisa terintegrasi dan menjamin perlindungan data pribadi jemaah.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!