Yassierli mengungkap stimulus yang akan diberikan yakni berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), pelatihan senilai Rp2,4 juta per orang, serta kemudahan mengakses program pra kerja.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan stimulus bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap, stimulus ini dapat mengantisipasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai PPN 12 persen pada 2025.
"Dengan ini, kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali, dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK," kata Yassierli dalam Konferensi Pers, Senin, (16/12/2024).
Yassierli mengungkap stimulus yang akan diberikan yakni berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), pelatihan senilai Rp2,4 juta per orang, serta kemudahan mengakses program pra kerja.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari tahun depan tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat.
Kata dia, PPN untuk komoditas "MinyaKita", tepung terigu, dan gula industri tetap 11 persen, dengan satu persen PPN-nya ditanggung pemerintah. Airlangga juga mengumumkan pemberian Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang mengiringi kenaikan PPN jadi 12 persen tahun depan.
"Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, ini sebesar 10 kilogram perbulan. Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang dibawah atau sampai dengan 2.200 vA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, ada enam desain paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan. Di antaranya, untuk kalangan Rumah Tangga diberikan bantuan pangan atau beras,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah satu persen untuk tepung terigu, gula konsumsi, MinyaKita, dan diskon tarif listrik hingga 50 persen.
Baca juga:
- Pemerintah akan Mendiskon Tarif Listrik 50%, Kapan dan untuk Siapa?