“Ini mengindikasikan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang ini sudah sangat masif, terutama memang di kawasan Puncak,”
Penulis: Dita Alyaaulia
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan ruang di kawasan Puncak, Bogor, khususnya dalam mengatasi pelanggaran yang semakin masif. Direktur Bina Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, mengungkapkan hingga saat ini telah ditemukan sekitar 800 pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Jabodetabek Punjur, dengan lebih dari separuhnya berada di Kabupaten Bogor.
“Ini mengindikasikan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang ini sudah sangat masif, terutama memang di kawasan Puncak,” ujar Agus dalam Ruang Publik KBR pada Selasa (11/03/11).
Agus menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran pemanfaatan ruang yang berkaitan langsung dengan bencana. Ketiga kategori tersebut adalah pengurangan lahan hijau, meningkatnya limpasan air (runoff), dan tidak bertambahnya kapasitas pengaliran air pada sistem drainase.
“Yang pertama adalah pengurangan lahan hijau. Yang kedua adalah meningkatnya runoff atau limpasan air. Dan yang ketiga adalah tidak bertambahnya kapasitas pengaliran air pada sistem drainase kita,” jelas Agus.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berencana untuk memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berdampak pada penurunan ruang hijau. Agus menegaskan, fokus utama dalam penertiban ini adalah mencegah konversi ruang hijau menjadi area yang tidak terkelola dengan baik.
“Penertiban pemanfaatan ruang ini kita akan fokus pada upaya untuk mencegah penurunan ruang hijau. Jadi kita akan fokus kepada pelanggaran-pelanggaran yang berdampaknya itu adalah menurunkan green area menjadi grey area,” tegas Agus.
Baca juga:
- Korban Banjir di Bekasi Alami Kerugian, Bakal Gugat Class Action?
- WALHI Ungkap Biang Kerok Banjir di Jabodetabek
Dalam upaya tersebut, pemerintah pusat akan bersinergi dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi.
“Kita juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan kepada masyarakat agar pelanggaran-pelanggaran yang merubah green area menjadi grey area ini bisa kita kurangi dan ada unsur pengawasan dari masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan,” tambah Agus.
Agus juga menegaskan, langkah awal penertiban yang telah dilakukan pada akhir pekan lalu hanyalah tahap awal dari proses yang lebih luas. Analisis lebih mendalam akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang paling tepat bagi pelanggar guna memulihkan fungsi lingkungan yang terdampak.
“Tujuan pengenalan sanksi adalah untuk mengembalikan atau memulihkan dampak yang ditimbulkan oleh perubahan. Jadi nanti kita akan lihat satu persatu pelanggaran yang ada. Kemudian kita akan tentukan tindakan apa yang paling tepat untuk mengembalikan fungsi itu,” imbuh Agus.